Tanpa Bukti Kuat, Sulit Jadikan Anas Tersangka

Anas Urbaningrum dan Edie Baskoro
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa menekan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai tersangka.

Gandeng Sejumlah Kampus di Indonesia, Maxnovel Tumbuhkan Minat Baca Melalui Karya Fiksi

Hal tersebut dikatakan ahli hukum UI Margarito Kamis. Menurutnya, penekanan terhadap KPK ini berawal dari pidato SBY dalam jumpa pers Jumat malam, 8 Februari 2013 kemarin.

"Bukan bisa diartikan, tapi memang harus diartikan. Dan itu tekanan pada KPK," kata Margarito saat ditemui di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 10 Februari 2013.

Margarito sendiri juga sudah berpesan kepada KPK agar tidak menetapkan seseorang menjadi tersangka sebuah kasus karena skema politik. Lagipula, institusi ini adalah institusi yang dibuat untuk menegakkan hukum tanpa ada gangguan-gangguan dari partai politik. Seumpamanya ada permintaan partai politik, bahkan dari pejabat negara, ahli hukum itu meminta KPK mengabaikannya.

"Sekarang kalau KPK tersangkakan siapa pun, termasuk Anas, karena pesanan politik atau tekanan politik bahkan dari presiden sekalipun, harus diabaikan karena itu merusak KPK," kata Margarito.

Margarito juga menyayangkan sikap seorang presiden yang seolah-olah mendiskreditkan lembaga hukum ini. Padahal, KPK baru bisa menetapkan tersangka kepada seseorang jika bukti-buktinya sudah cukup. Lembaga yang diketuai Abraham Samad ini juga tidak pandang bulu dalam penetapan status tersangka.

"Kalau kita baca performa KPK, KPK bisa tersangkakan orang jika sudah ada bukti yang cukup. Anda bayangkan seorang jenderal polisi bisa jadi tersangka, besan SBY juga. KPK meyakini bahwa bukti yang cukup bisa dijadikan pijakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata dia.

Setahun yang lalu, nama Anas dikaitkan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Bogor. Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang ditetapkan sebagai tersangka, menyebut peran serta ketua umum ini dalam persidangan.

Sampai saat ini, KPK masih belum bisa menetapkan Anas sebagai tersangka karena bukti-buktinya sulit didapat. "Saya haqul yakin KPK sulit menemukan bukti," kata dia. (umi)

Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra memastikan langsung ke lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Tap (PLTU) Suralaya yang menjadi backbone kelistrikan Jawa Bali.

PLN IP Targetkan Perdagangan Karbon Naik 2 Kali Lipat dari 2,4 Juta Ton CO2 di 2023

Sepanjang 2023 carbon trading PLN IP telah mencapai 2.428.203 ton CO2, dan akan meningkat dua kali lipat pada tahun-tahun selanjutnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024