Bawaslu dan KPU Masih Buntu Soal PKPI

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Detik-detik Polisi Setop Ambulans Lawan Arus One Way, Ternyata Bukan Bawa Pasien Sakit
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menemukan jalan buntu mengenai nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). KPU masih kukuh pada sikapnya untuk menolak keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Bawaslu di sisi lain berpendapat bahwa menurut Undang-Undang, KPU wajib melaksanakan keputusan Bawaslu.

Ganjar Tak Masalah Ketum PPP Hadir Silaturahmi dengan Kubu 02

Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para komisioner KPU, sebagaimana rekomendasi Komisi II DPR RI. Hasilnya, KPU tetap bertahan dengan sikapnya, yakni menolak menambahkan PKPI sebagai partai politik peserta Pemilu.
Sebelum Bunuh Diri Live Instagram, Meli Joker Berantem dengan Pacarnya Hingga Benturin Kepala


Bagi Bawaslu, kata Nasrullah, seluruh prosedur sebagaimana diatur Undang-Undang telah dilalui sehingga menghasilkan keputusan untuk meloloskan PKPI. Sesuai amanat Undang-Undang pula, KPU harus melaksanakan keputusan Bawaslu.

"Kami telah melaksanakan amanat Undang-Undang dan peraturan pelaksana. Konstruksi hukumnya telah dilakukan secara benar. Maka, keputusan Bawaslu tinggal dilaksanakan oleh KPU," ujar Nasrullah, kepada wartawan, di kantor Bawaslu, Rabu, 13 Februari 2013.


Nasrullah mengakui bahwa memang ada penafsiran antara Bawaslu dengan KPU terhadap Pasal 259 Ayat 1 Undang-Undang Nomo 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Bawaslu menilai, keputusannya tentang PKPI adalah final dan mengikat bagi KPU. Sementara, bagi KPU, keputusan Bawaslu tidak demikian, dan karenanya lembaga penyelenggara pemilu itu tidak memiliki kewajiban melaksanakan keputusan tersebut.


Hal itu dibenarkan Daniel Zuchron, anggota Bawaslu yang turut mendampingi Nasrullah. Katanya, masing-masing lembaga, yakni Bawaslu dan KPU, telah melewati seluruh prosedur sebagaimana diatur Undang-Undang.


Selanjutnya, setelah terbit keputusan Bawaslu, seharusnya dapat dilaksanakan oleh KPU. "Kewenangan untuk melaksanakan (keputusan Bawaslu) adalah KPU." Maka, sesuai Undang-Undang, nasib PKPI sekarang ada pada KPU sebagai pelaksana.


Ditambahkan Nasrullah, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan apabila sampai batas waktu tertentu, KPU masih bertahan pada sikapnya. Namun, ia menolak mengungkapkan bentuk langkah-langkah lanjutan itu. "Kita lihat saja nanti. Yang jelas, Bawaslu akan menempuh cara yang elegan dan sesuai dengan konstitusi."


Daniel memastikan bahwa proses sengketa itu tidak akan mengganggu tahapan-tahapan Pemilu. "Tidak akan mengganggu tahapan, karena sudah dihitung (diantisipasi) oleh Undang-Undang."


Sutiyoso Akan ke KPU


Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Sutiyoso, berencana mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menemui para komisionernya. Tujuannya adalah untuk memastikan partainya dapat diikutsertakan sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.


Pria yang akrab disapa Bang Yos itu menyatakan akan menempuh jalur apa pun sepanjang sah menurut hukum dan konstitusi. Ia mengaku tetap optimistis KPU dapat mengubah keputusannya sehingga PKPI bisa ditambahkan sebagai peserta Pemilu, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya.


"Nanti mungkin akan ke KPU juga. Tapi lihat saja nanti apa yang akan kita lakukan," katanya, kepada wartawan, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu, 13 Februari 2013.


"Yang pasti bukan dengan preman. Kami dengan pasukan komando datang sedikit saja, tidak usah banyak-banyak, tapi profesional," kata Bang Yos, lalu menjelaskan bahwa pasukan komando yang dimaksud bukanlah sepasukan elite melainkan tim khusus yang profesional di bidang hukum.


Rabu siang, Sutiyoso didampingi sejumlah pengurus PKPI, menemui pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengadukan perihal nasib partainya yang tidak jelas karena ditolak oleh KPU. Padahal, setelah melalui sidang ajudikasi (sidang pembuktian), Bawaslu memutuskan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014.


KPU, menurut Bang Yos, telah melanggar kode etik karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu. Karenanya, ia berniat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU itu ke DKPP. Setelah ditemui Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, PKPI diminta mengirimkan surat resmi yang berisi pelaporan tersebut.


"Jadi, tadi konsultasi dulu (dengan Ketua DKPP). Hasilnya, kami diminta bikin surat resmi ke DKPP. Secepatnya akan kami kirim," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya