Pakar Hukum: Putusan Bawaslu Soal PKPI Tak Final

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pakar hukum tata negara Universitas Atmajaya Jakarta, Max Boli Sabon, berpendapat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014 adalah tidak final dan tidak mengikat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Max mengungkapkan, ada dua dasar hukum yang menjadi alasannya. Pertama, Bawaslu bukanlah badan yudikatif atau peradilan, tetapi badan administratif. Karenanya, keputusan apa pun yang dikeluarkan lembaga tersebut tidak definitif alias tidak berkekuatan hukum, melainkan hanya bersifat alternatif atau rekomendatif.

Keputusan yang definitif atau memiliki kekuatan hukum, imbuh Max, hanya dapat dikeluarkan oleh hakim pada lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta lembaga-lembaga peradilan di bawahnya, yakni Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan umum dan Peradilan Militer.

"Bawaslu bukan badan yudikatif, dia adalah badan otonom dalam kategori eksekutif. Karena itu, Bawaslu tidak boleh membuat putusan final bagi perkara semacam ini. Putusan Bawaslu hanya dua, yaitu musyawarah atau alternatif-alternatif lain. Putusan definitif hanya dapat dilakukan oleh hakim," kata Max, dalam sebuah diskusi tentang kontroversi penolakan KPU atas keputusan Bawaslu, di Jakarta, Jumat, 15 Februari 2013.

Atas dasar itu pula, menurut Max, penolakan KPU terhadap Keputusan Bawaslu agar PKPI diikutsertakan sebagai peserta Pemilu adalah sah. Sebabnya, keputusan Bawaslu tidak definitif melainkan hanya alternatif. Keputusan Bawaslu pun tidak dapat membatalkan keputusan KPU.

Dasar hukum kedua, lanjut Max, perkara sengketa PKPI, Bawaslu dan KPU itu bukanlah sengketa pemilu melainkan sengketa Tata Usaha Negara. Sebabnya, PKPI (atau pun parpol lain) masih berstatus sebagai calon peserta Pemilu, bukan telah ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu. Maka, keputusan KPU atau Bawaslu masih dapat digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

"Kasus PKPI adalah sengketa TUN, bukan sengketa pemilu. Sengketa TUN bukan kewenangan Bawaslu tapi PTTU atau MA," kata Max.

Max menambahkan, PKPI sesungguhnya masih dapat menggugat ke PTTUN meski waktu yang diatur di dalam Undang-Undang, yakni tiga hari setelah keluarnya Keputusan Bawaslu, telah lewat. Dasar hukumnya ada tiga.

Resmi, PSSI Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2024

Pertama, PKPI dapat menggunakan dalil bahwa perkaranya belum final atau demi mendapatkan keadilan. Hal tersebut selaras dengan asas Pemilu bahwa sengketa pemilu harus memiliki kepastian hukum.

Alasan kedua, hakim tidak boleh menolak permohonan perkara apa pun. "Jadi, apa pun perkaranya dia (hakim) harus menerima."

Ketiga, hakim harus memutus demi keadilan dan ketuhanan yang Maha Esa. Apabila PKPI merasa diperlakukan tidak adil, maka hakim bertanggung jawab untuk memberikan keadilan. (eh)

VIVA Milier: Tentara Israel IDF Siaga Disepanjang Perbatasan Lebanon

Israel Berlakukan Keadaan Siaga di Perbatasan Lebanon, Ada Apa?

"Tentara Israel meningkatkan tingkat kewaspadaannya dan menutup jalan-jalan serta jalan-jalan yang berdekatan dengan perbatasan dengan Lebanon"

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024