Merasa Didzalimi, Sutiyoso Minta Fatwa MA

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, menemui Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, untuk berkonsultasi mengenai nasib partai yang dipimpinnya.
Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series

Ia merasa heran mengapa KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu bisa mempunyai tafsir yang berbeda terhadap keputusan lolosnya PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Tadi saya konsultasi ke Pak Mahfud soal PKPI, ini kok kasus sampai seperti ini, padahal ini adalah salah tafsir antara dua lembaga KPU dan Bawaslu di dalam satu rumah untuk menyelenggarakan pemilu. Yang satu ngakuin gini, kok yang satunya lagi nggak mengakui," ujar Sutiyoso usai bertemu dengan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2013. 
Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Sutiyoso mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu tafsir dari Mahkamah Agung mengenai lolosnya PKPI. Jika keputusan Mahkamah Agung tidak memuaskan, Sutiyoso berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Soal fatwa ke Mahkamah Agung itu aku yang minta, bukan Bawaslu karena aku didzalimi seperti ini. Aku nggak tahu kapan fatwa itu ke luar, tapi kalau makin lama aku yang makin sengsara," ungkap dia. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun tidak mengerti apa alasan KPU bersikukuh tidak meloloskan partainya.

"Kita juga nggak ngerti alasan KPU apa, apa karena Sutiyoso kayak raksasa begini atau apa. Harapan kita MK ini menjadi pamungkas nantinya," ujarnya sambil tersenyum.

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini pun menjamin bahwa pihaknya tidak akan mengerahkan massa untuk menuntut agar PKPI diloloskan. "Saya juga tidak akan menggerakkan massa untuk hal ini, itu bukan cara saya," tegas dia.

Cari Dalil

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan dalam pertemuan tadi Sutiyoso mengaku merasa dianiaya oleh sikap KPU. Sutiyoso menduga ada konspirasi KPU untuk tidak meloloskan PKPI.

"PKPI ke sini karena merasa dianiaya oleh sikap KPU yang menurutnya ngerasa berkonspirasi, mematok jumlah partai yang ikut pemilu," ungkap Mahfud.

Mahfud menyarankan agar Sutiyoso mencari dalil yang akan digugat agar bisa mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang kalau MK itu kan tidak bisa menawarkan kasus, justru dia yang harus mencari dalil baru dia bisa berperkara disini. Cari saja dalilnya apa, mau sengketa kewenangan atau judicial review," kata Mahfud. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya