Pram: Pimpinan DPR Kampanye Tak Perlu Izin Cuti

Jokowi dengan pimpinan DPR Marzuki Alie, Pramono Anung dll
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung mengatakan tak ada masalah bagi pimpinan dewan untuk melakukan kampanye pada hari kerja. Asal, semua tugas-tugasnya sebagai pimpinan dewan dapat diselesaikan dengan baik.
PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

"Memang di antara pimpinan itu ada pembagian peran dan tugas. Kebetulan yang kemarin itu seharian ada di DPR saya. Yang penting tugas-tugas yang ada itu terselesaikan," kata Pramono di Gedung DPR, Kamis 21 Februari 2013.
Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Selain itu, yang paling penting, semua pimpinan dapat hadir pada saat rapat pimpinan.
Berencana Kuasi Reorganisasi, BUMI Bakal Gelar RUPST dan RUPSLB

"Memang untuk pimpinan DPR atau anggota DPR ikut kampanye, tidak perlu izin mendagri dan siapapun, karena itu internal yang ada di dalam DPR itu sendiri. Ini kan lembaga politik, kalau pimpinan tidak boleh kampanye politik ya jelas salah," ujar dia.

Ketua DPR Marzuki Alie kemarin menjadi juru kampanye untuk pasangan Dede Yusuf - Lex Laksamana sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang diusung partai Demokrat. Tapi, Marzuki harus meninggalkan tugas-tugasnya sebagai ketua dewan karena kampanye itu dilakukan pada hari kerja, Rabu 20 Februari 2013.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani seharusnya tugas-tugas kepartaian bagi anggota dewan tidak dilakukan pada jam kerja. "Boleh asal tidak dilakukan pada jam kerja."

Kampanye Jokowi untuk Rieke-Teten di Pilkada Jabar kena semprit Panwaslu karena surat cuti. Meski tidak kena sanksi KPU Jabar hal itu membuat heboh.

Aturan untuk Jokowi selaku Gubernur bisa jadi berbeda dengan Ketua DPR Marzuki Alie. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum itu menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud di PP itu adalah presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Sementara Ketua DPR tidak tercantum. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya