Penjelasan Marzuki Soal Bolos untuk Kampanye Pilkada

Marzuki Alie ikut berkampanye untuk Dede Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Darmawan

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf-Lex Laksamana, saat jam kerja. Menurut dia, aksinya itu tidak bermasalah, karena memang tak ada ketentuan perizinan soal juru kampanye.

"Tidak ada ketentuan perizinan karena anggota dewan kerja politik," kata Marzuki melalui pesan pendek, Jumat 22 Februari 2013.

Marzuki menambahkan, yang paling penting sebagai anggota dewan, pada saat persidangan hadir. "Kalau tidak bisa hadir (sidang) bisa izin ke fraksi," ujar dia. "Ya, itulah tugas anggota DPR."

Marzuki berkampanye di Lapangan Irekap, Cilodong, Depok pada Rabu, 20 Februari 2013.

Belakangan, pejabat yang turun jadi juru kampanye marak diberitakan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo turut serta dalam kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki. Aksi Jokowi, sapaan akrab Joko, dikritik berbagai kalangan.

Namun, Wakil Ketua DPR Pramono Anung berpendapat aksi Jokowi pada hari Sabtu, 16 Februari 2013, dan sehari setelahnya di Bandung dan Depok, tak usah diributkan.

"Banyak pejabat negara yang kerap jadi juru kampanye bagi calon kepala daerah yang diusung partainya. Bahkan, pejabat itu adalah seorang menteri. Tapi, selama ini tak pernah dipermasalahkan," kata Pramono.

Kunci Pelita Jaya Bekap Prawira Bandung dan Lolos Putaran Final BCL Asia

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan tak masalah apabila anggota dewan berkampanye di hari kerja, asal semua tugas mereka telah diselesaikan dengan baik. “Di antara pimpinan ada pembagian peran dan tugas. Kebetulan kemarin (saat Marzuki berkampanye) yang bertugas seharian di DPR saya,” kata Pramono.

Yang penting, ujar mantan Sekjen PDIP itu, semua pimpinan DPR dapat hadir saat agenda rapat pimpinan. “Pimpinan dan anggota DPR yang ikut kampanye tidak perlu izin Mendagri karena DPR ini lembaga politik,” kata Pram.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum memang hanya menyebutkan: Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai pejabat negara yang wajib minta izin Mendagri ketika hendak berkampanye. Sementara anggota DPR tidak termasuk dalam aturan itu. (sj)

Ilustrasi pencegahan stunting

Jokowi: Indonesia Succeeded in Reducing Stunting Rate

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) stated that Indonesia successfully in reducing stunting rate to 21.5 percent by the end of 2023.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024