Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon legislatif pada 9 April 2013. Pendaftaran berlangsung selama 1-2 minggu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, pengajuan caleg tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan partai politik. "Ranahnya adalah ketua umum, Sekjen, atau yang diatur AD ART partai," kata Husni di Cisarua, Bogor, Selasa, 26 Februari 2013.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, pengajuan caleg tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan partai politik. "Ranahnya adalah ketua umum, Sekjen, atau yang diatur AD ART partai," kata Husni di Cisarua, Bogor, Selasa, 26 Februari 2013.
Selain itu, calon legislatif juga harus sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. "Nanti Kemenkum HAM mengirim surat ke KPU. Jadi kami memverifikasi saja," jelas Husni.
Mengenai Partai Demokrat yang baru saja ditinggal oleh Ketua Umum Anas Urbaningrum, Husni mengatakan bahwa pengajuan calon legislatif bisa ditandatangani oleh pelaksana tugasĀ ketua umum partai yang bersangkutan.
" Atau pejabat ketua, tapi itu harus sudah terdaftar di Kemekum HAM," tegas dia. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, calon legislatif juga harus sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. "Nanti Kemenkum HAM mengirim surat ke KPU. Jadi kami memverifikasi saja," jelas Husni.