KPU Buka Pendaftaran Caleg Mulai 9 April 2013

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Jokowi Tegaskan Tidak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Kecuali Diminta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon legislatif pada 9 April 2013. Pendaftaran berlangsung selama 1-2 minggu.

Sekjen PKS: Selamat Bertugas kepada Pak Prabowo dan Wakilnya

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, pengajuan caleg tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan partai politik. "Ranahnya adalah ketua umum, Sekjen, atau yang diatur AD ART partai," kata Husni di Cisarua, Bogor, Selasa, 26 Februari 2013.
Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah


Selain itu, calon legislatif juga harus sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. "Nanti Kemenkum HAM mengirim surat ke KPU. Jadi kami memverifikasi saja," jelas Husni.


Mengenai Partai Demokrat yang baru saja ditinggal oleh Ketua Umum Anas Urbaningrum, Husni mengatakan bahwa pengajuan calon legislatif bisa ditandatangani oleh pelaksana tugasĀ  ketua umum partai yang bersangkutan.


" Atau pejabat ketua, tapi itu harus sudah terdaftar di Kemekum HAM," tegas dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya