KPU: Jawa Timur Tetap Pemilik Anggota DPR Terbanyak

Anas Urbaningrum Mundur Dari Ketua Umum Partai Demokrat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan jumlah kursi di DPRD Jawa Timur tetap 100 kursi. Kemudian KPU juga menetapkan Jawa Timur tetap memiliki 11 daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2014, seperti pada Pemilu 2009 dengan total 97 kursi.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

"Hanya, ada perbedaan satu dapil yang jumlah kursinya dikurangi untuk DPRD Jatim. Dan, satu dapil lagi mendapat muntahan tambahan satu kursi," kata Ketua KPU Jatim Andre Dewanto usai melakukan pertemuan dengan pimpinan parpol di Surabaya, Kamis, 28 Februari 2013.  
Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro


Pertemuan, selain dihadiri pimpinan partai politik se-Jatim, juga pimpinan organisasi massa, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu Jatim. Pertemuan digelar dalam rangka penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Jatim pada Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014.   


Pihaknya merinci, dapil yang mendapat tambahan satu kursi yakni dapil X meliputi Lamongan dan Gresik. Sedangkan yang berkurang satu kursi yakni dapil VII meliputi Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan. Dengan pengurangan satu kursi tersebut, dapil VII yang di pemilu 2009 lalu mendapat alokasi 10 kursi, kini hanya sembilan kursi. Sementara dapil X menjadi tujuh kursi dari sebelumnya yang hanya enam kursi.   


Andre menjelaskan, perubahan jumlah kursi di dua dapil dilakukan karena terjadi perubahan jumlah penduduk. Bahkan, sejumlah kabupetan/kota diketahui jumlah penduduknya justru turun, seperti Pacitan dan sekitarnya.   


Daerah lain yang jumlahnya berkurang adalah Nganjuk dan Probolinggo. Data jumlah penduduk untuk menetapkan kursi tersebut adalah Data Agregat Kependudukan (DAK2) 2013.

   

Menentukan dapil dan jumlah kursi per dapil, pihaknya melihat jumlah penduduk sesuai DAK2 2013 yang diserahkan pemerintah. Diketahui, penduduk Jatim berjumlah 37.269.885 jiwa. Jumlah itu kemudian dibagi 100 kursi provinsi yang menjadi jatah Jatim. Sehingga, diketahui Bilangan Pembagi Pemilih Daerah (BPPD) sebanyak 372.698 jiwa per kursi.   


"Dari BPPd itu kami menentukan kuota kursi yang dimiliki masing-masing dapil sesuai jumlah penduduk yang ada," lanjutnya.   


Rinciannya, dapil 1 diplot 12 kursi, dapil II delapan kursi, dapil III delapan kursi, dapil IV dan V sembilan kursi, dapil VI diplot 11 kursi, dapil VII ada sembilan, dapil VIII delapan kursi, dapil IX ada enam kursi, dapil X ada tujuh kursi, serta dapil XI diplot 10 kursi. Dengan begitu, Jawa Timur akan mengirim 97 anggota DPR pada Pemilu 2014 nanti. Posisi berikutnya baru Jawa Barat.

  

KPU Jatim menentukan rumusan dapil dan jumlah kursinya mendasarkan sumber SK KPU RI Nomor 8 Tahun 2013. Hasilnya, akan dibawa ke KPU Pusat untuk dijadikan pertimbangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya