KPU Izinkan Majelis Tinggi Demokrat Sahkan DCS?

Penandatanganan Pakta Integritas Partai Demokrat
Sumber :
  • Antara/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuat kajian untuk menyusun peraturan perihal kekosongan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Peraturan itu berkaitan dengan boleh atau tidak pengajuan daftar calon sementara anggota legislatif (DCS) ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan, secara prinsip pihaknya berwenang membuat peraturan tentang penyelenggaraan pemilu, termasuk boleh atau tidak Plt atau Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menggantikan Ketua Umum untuk menandatangani daftar caleg.

Tetapi, lanjutnya. peraturan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

"Prinsipnya, KPU punya otoritas membuat peraturan, tapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," kata Arief, dikonfirmasi VIVAnews, Sabtu, 2 Maret 2013.

KPU belum memastikan sah atau tidaknya Plt Ketua Umum Partai Demokrat menandatangani daftar caleg sementara (DCS). Sebab, hal itu masih dalam tahap pengkajian. Arief mengatakan, paling lambat Senin pekan depan keputusan itu selesai dibuat.

Seandainya menurut hasil kajian tersebut dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang, imbuh Arief, KPU pasti akan menerima DCS Partai Demokrat yang bertanda tangan Plt Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.  "Kalau tidak melanggar UU, ya, tidak apa-apa."

Namun, jika dinilai bertentangan, tentu KPU akan menolak DCS Partai Demokrat.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Sebelumnya,  Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, sudah menyampaikan hasil pertemuan antara Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan ketua DPD se-Indonesia di Cikeas, Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, sejumlah hal yang dibahas antara lain mengenai langkah memperjuangkan kewenangan Majelis Tinggi agar sah menandatangani Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif 2014.

"Aturan di kami jelas, Majelis Tinggi berwenang mengatur dan tidak mungkin keadaan seperti ini dibiarkan, menimbulkan keraguan dan kekosongan hukum," ujarnya di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu 2013.

dan tidak akan membiarkan kekosongan hukum terjadi dalam suatu partai politik.

Namun, menurut pengamat politik, Hanta Yuda, posisi Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Majelis Tinggi, yang kini sudah mengambil alih kendali Partai Demokrat, tak dapat menggantikan Ketua Umum dalam menetapkan DCS maupun DCT.

Lagi pula, di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai penguasa itu, tidak diatur mengenai kewenangan Majelis Tinggi dalam hal DCS dan DCT.

"Konstitusi Partai Demokrat tidak memperjelas tentang kondisi darurat, sehingga harus ada KLB. Kewenangan Majelis Tinggi antara lain mengenai capres dan cawapres, alat kelengkapan DPR, partai politik mitra koalisi, mengusulkan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (dalam hal DCS)," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya