Jimly: PBB Menang, KPU Masih Bisa Kasasi

Rapat Kode Etik KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang.

"Bisa juga KPU tidak menggunakan hak itu," kata Jimly di Gedung MPR/DPR RI, Minggu 10 Maret 2013. Untuk itu, Jimly meminta publik memberi waktu kepada KPU untuk menyelesaikan masalah keabsahan PBB serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Sutiyoso sebagai peserta Pemilu 2014.

Jimly yakin pekan ini KPU akan mengeluarkan keputusan soal status PKPI dan PBB. "Untuk menjaga kehormatan KPU dan Bawaslu, beri kesempatan mereka untuk bersikap," ujar dia.

Jimly juga mengatakan DKPP yang dia pimpin akan menghormati keputusan KPU dan tidak akan mengintervensi. "Itu sama pentingnya, untuk menjaga independensi," dia menegaskan.

Jimly juga tidak mempermasalahkan bakal ada penambahan partai atau tidak. "Bisa jadi 11 atau 12 partai peserta pemil. Kalau 10 partai, untuk konsolidasi memang lebih cepat," kata dia.

Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018

Mirip dengan PBB, PKPI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, belakangan dinyatakan lolos oleh . (kd)

Pakar politik Adi Prayitno dalam acara Dua Sisi tvOne.

Perlu Kementerian Khusus Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis

Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno memandang perlu kementerian khusus yang mengurus program Makan Siang dan Susu Gratis oleh Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024