Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Setelah resmi lolos sebagai peserta pemilu 2014, Partai Bulan Bintang mendapat nomor urut 14. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU nomor 143/2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2014 dengan nomor urut 14.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, nomor urut itu karena selain 10 parpol nasional yang telah ditetapkan sebelumnya, ada tiga partai lokal di Aceh bernomor urut 11, 12, dan 13.
Setelah penetapan ini, PBB bisa mengajukan daftar calon anggota legislatifnya sebagaimana peserta pemilu lainnya. Tidak ada dispensasi.
"Perlakuan sama, harus. KPU punya asas perlakuan sama parpol diperlakukan sama," kata Husni.
KPU membuka pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 9-22 Aril 2013.
PBB menyusul lolos setelah gugatannya kepada KPU dikabulkan PTTUN DKI Jakarta. PTTUN Jakarta, pada 7 Maret 2013, memutuskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu tahun 2013. Majelis Hakim PTTUN juga memerintahkan KPU untuk menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
KPU membuka pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 9-22 Aril 2013.