PBB: Sikap KPU Terima Putusan PTTUN Sangat Elegan

Yusril Ihza Mahendra Beri Keterangan Pers : MS. Kaban
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban menyambut gembira partainya diterima Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu 2014.
Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan

"Saya kira keputusan KPU dengan menerima putusan PTTUN itu elegan, betul,  benar," kata Kaban kepada VIVAnews, Senin 18 Maret 2013.
Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Menurutnya, pilihan KPU itu telah menumbuhkan tingkat kepercayaan publik karena mau mendengar masukan pihak lain. "Kalau tidak laksanakan kan publik jadi berpikir siapa yang bisa dipercaya KPU kalau hakim saja tidak didengar," ujarnya.
Bakal Stop Beroperasi di Medan, SPBU Shell: Terima Kasih Buat Semua Pelanggan Setia Kami

Siang ini, KPU mengumumkan kepesertaan PBB dalam pemilu 2014. Mereka memberi nomor urut 14. Menurut Kaban, tak ada yang spesial dengan nomor urut partai.

"PBB tidak pernah risau dengan nomor. Pernah nomor 3, 22, 27, sekarang ini dikasih nomor 14, nomor urut saja," ujarnya.

Terkait keputusan KPU ini, langkah selanjutnya PBB harus cepat-cepat memproses perekrutan calon anggota legislatif. Sebab, KPU tidak memberikan dispensasi. "PBB tidak meminta dispensasi kita menerima konsekuensi saja," ujarnya.

Kaban berharap KPU jangan terlalu gampang mengubah putusan atau peraturan yang dibuat. Sebab, partainya pernah mendapat pengalaman buruk terkait peraturan yang sempat berubah itu.

Lantas, siapa saja yang akan dicalegkan PBB? "Kita sedang berproses hampir 50 persen. Ya tentu tokoh partai yang selama ini ada, misalnya, Jamaludin Karim, Kivlan Zen," ujarnya.

KPU akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang  sebagai peserta pemilu 2014. Mereka memilih melaksanakan amar putusan PTTUN DKI Jakarta ketimbang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. PBB diberi nomor urut 14 karena nomor 11, 12, dan 13 telah dimiliki partai lokal Nagroe Aceh Darusalam. 

Dengan lolosnya PBB ini, pemilu 2014 diikuti 11 partai nasional. Sepuluh partai yang lebih dulu lolos yaitu Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, dan Hanura.

PTTUN Jakarta, pada 7 Maret 2013, memutuskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu tahun 2013. Majelis Hakim PTTUN juga memerintahkan KPU untuk menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya