Soal PKPI, Bawaslu Adukan KPU ke DKPP

Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad (kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews -
Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu soal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Bawaslu sudah memutuskan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2014, pada 5 Februari lalu. Namun KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu itu. Akibatnya PKPI belum dapat disahkan sebagai partai peserta Pemilu 2014.
Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan


"Kami berharap DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan kepada KPU," kata Ketua Bawaslu, Dr Muhammad, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2013.


Bawaslu menilai KPU telah melupakan Pasal 269 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah dikeluarkannya keputusan Bawaslu.


"Setelah batas waktu tersebut ternyata tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, maka keputusan Bawaslu terhadap sengketa Pemilu menjadi berkekuatan hukum tetap. Karenanya KPU harus melaksanakan keputusan Bawaslu," ungkap dia.


Muhammad mengaku pihaknya telah melaporkan KPU ke DKPP. Bawaslu mempertanyakan mengapa ada perlakuan berbeda dari KPU terhadap PKPI dibandingkan .


"Bawaslu telah rapat pleno terkait penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014, tetapi keputusan Bawaslu terhadap PKPI tidak ditanggapi," kata dia.


Bawaslu meminta DKPP memeriksa pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh KPU. Bawaslu menilai KPU telah melanggar Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.


"Untuk melanjutkan kepastian hukum, serta menyelamatkan proses pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia), dan jurdil (jujur dan adil). Bawaslu meminta DKPP agar memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakukan KPU," tegas dia. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya