Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Susno tidak bisa maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2014 mendatang. Susno dicoret sebagai caleg karena dinilai tidak memenuhi syarat.
"Jadi sekarang kami sudah nyatakan dia tidak bisa menjadi bakal calon," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa 7 Mei 2013.
Baca Juga :
Perkuat Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
"Model atau tipe Pak Susno ini baru boleh nanti kalau sudah selesai dan ada jeda lima tahun," ujarnya.
Hadar melanjutkan KPU juga akan menyampaikan pengumuman tersebut kepada partai pengusung mantan Kapolda Jawa Barat tersebut, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) secara tertulis.
"Kami sampaikan ke parpol. Bahwa beliau sesuai surat yang kami terima, putusannya sudah
inkracht.
Punya ancaman lima tahun," ucapnya.
Saat ini, Susno tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sempat menolak eksekusi, dia menyerahkan diri, Kamis malam 2 Mei 2013.
Halaman Selanjutnya
Hadar melanjutkan KPU juga akan menyampaikan pengumuman tersebut kepada partai pengusung mantan Kapolda Jawa Barat tersebut, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) secara tertulis.