Kader Hanura Korupsi, Sanksinya Dipecat

Deklarasi Capres-Cawapres Partai Hanura
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Ketua DPP Partai Hanura, Saleh Husin, menyatakan  partainya akan mencopot setiap kader yang terlibat dalam kasus korupsi. Pemberhentian itu dilakukan, setelah berkekuatan hukum tetap atau in kracht di pengadilan.
Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

"Setiap kader yang terlibat kasus korupsi harus dicopot. Minimal, dia diperiksa dulu. Apabila sudah ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ya harus diberhentikan," ujarnya, Sabtu 30 November 2013.
Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Menurut Saleh, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto selalu mengingatkan kepada seluruh pimpinan di partainya, agar memberhentikan kader yang terjerat kasus korupsi. Tidak hanya sebagai kader, yang bersangkutan tentunya juga akan dikeluarkan sebagai anggota Dewan.
Beli Properti Bisa untuk Rumah Tinggal Sekaligus Investasi Jangka Panjang

"Setiap kali pertemuan, Ketua Umum selalu mengatakan kader yang bermasalah secara hukum dan in kracht harus diberhentikan," katanya.

Seperti Ketahui, anggota DPRD Hanura kabupaten Demak, Jawa Tengah, Moh. Sofyan dipidana kasus korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Guntur 2. Yang bersangkutan akan dicopot sebagai kader Hanura. "Tentu dicopot," katanya.

Saleh mengaku, kader yang terlilit kasus hukum merusak citra partainya, dan juga berdampak terhadap citra partainya di daerah tersebut.

"Citra partai didaerah pasti tercoreng," katanya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Jaksa eksekutor menangkap anggota DPRD kabupaten Demak Moh Sofyan. Ia ditangkap Rabu 27 November di rumahnya, Demak, Jawa Tengah.

Kader Hanura ini dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013. Dalam putusan MA itu, terpidana dijatuhkan hukuman selama satu tahun penjara dengan uang pengganti Rp 150 juta, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kini Sofyan ditahan di Rumah Tahanan Kabupaten Demak.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya