Pembahasan Alot, Perppu MK Dibawa ke Paripurna

Sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi di Komisi Hukum DPR berjalan alot. Meski pemerintah sudah mengumpulkan sekretariat gabungan (setgab) kemarin malam, ternyata ada saja partai koalisi yang menolak Perppu MK yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Dalam rapat di Komisi III, empat fraksi menerima Perppu MK ini, yaitu Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB. Sementara empat fraksi lainnya menolak perppu ini, diantaranya PDIP, Hanura, Gerindra dan PKS. Sementara, satu fraksi PPP dianggap abstain karena mengajukan persyaratan dengan meminta penjelasan pemerintah kembali sebelum memberikan persetujuan.

Alasan empat fraksi itu menolak, adalah karena tak ada kegentingan negara sehingga perppu itu harus dibuat. Menurut Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Subyanto Sabran, fraksinya tak melihat adanya kegentingan yang memaksa.

"Tertangkapnya ketua MK bukan kegentingan memaksa, masih ada waktu panjang pemerintah dan DPR untuk mengkaji berbagai hal terkait MK, sehingga ada solusi yang komprehensif untuk masa depan MK," kata Sabran di Gedung DPR, Rabu 17 Desember 2013.

Sementara alasan lain ditolaknya Perppu MK ini menurut Syarifudin Suding dari Fraksi Hanura adalah adanya syarat hakim MK yang tak boleh bergabung di partai politik minimal 7 tahun adalah inkonstitusional. "Tidak ada hubungan kausal antara syarat tidak jadi anggota parpol, dengan perilaku koruptif," kata Suding.

Adanya panel ahli juga dianggap inkonstitusional. "Panel ahli dibentuk KY juga. Padahal pasal 24 b UUD 1945, KY hanya bisa usulkan pengangkatan hakim agung. Shingga pelibatan KY perlu konstitusional," ujar dia.

Alasan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh partai Gerindra dan PKS.

Berbeda dengan keempat fraksi di atas, Partai Demokrat justru melihat tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar adalah suatu kegentingan. "MK adalah lembaga negara untuk sengketa pemilu dan pilkada. Sehingga ini genting karena krisis kepercayaan publik. Perppu ini bertujuan untuk menyelamatkan krisis kepercayaan publik," kata Edi Sadeli dari Demokrat.

Fraksi Golkar bersedia memberikan dukungan untuk membahas lebih lanjut perppu tersebut dengan catatan, pasal-pasal yang berpotensi melanggar konstitusi segera diubah. "Misalnya soal panel ahli dan syarat hakim," ujat politikus Golkar Deding Ishak.

Sedangkan Fraksi PPP akan memberikan dukungan kepada perppu tersebut dengan alasan pemerintah bisa menjelaskan lebih rasional alasan diterbitkannya perppu itu. Sebab sama dengan fraksi yang menolak, PPP juga berpandangan bahwa tak ada kegentingan yang memaksa dan inkonstitusional.

"Perppu MK tidak ada hal ihwal kegentingan memaksa. Pemerintah harus menjelaskan lagi dalam waktu singkat hingga masa sidang ini berakhir, kalau tidak menjelaskan kami belum bisa memahami," kata anggota Fraksi PPP Ahmad Yani.

Dalam rapat ini pula, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin kembali menjelaskan mengenai kegentingan perppu MK ini.

Menurut Amir, Perppu MK ini hanya menambahkan dua syarat tambahan yaitu tidak menjadi anggota partai dalam waktu 7 tahun. Syarat ini lanjutnya, hanya untuk menjaga independensi hakim konstitusi dan imparsialitas.

Sementara adanya majelis kehormatan MK ini hanya dilakukan perbedaan status. Dalam Perppu MK, majelis kehormatan berlaku tetap, tidak lagi ad hoc.

"Peran KY terlibat dalam pengawasan MK, dimana sebelumnya peran KY hanya ad hoc," ujar Amir.

Panel ahli kata Amir, dibentuk oleh KY yang bertugas menjadi panitia seleksi. Sehingga tak mengubah kewenangan DPR, Pemerintah dan KY untuk memilih hakim konstitusi. "Kita hanya menambah kualitas tidak mengurangi hak DPR," ujar dia.

Dari penjelasan pemerintah ini, rupanya PPP tetap belum puas. Sehingga PPP meminta waktu untuk mempertimbangkan.

"Mudah-mudahan besok PPP masih menganggap perppu ini tidak sesuai konstitusi," ujar Yani.

Atas suara yang sama ini, dimana empat fraksi setuju dan empat fraksi tidak setuju dengan satu fraksi dianggap abstain, maka pimpinan rapat, Aziz Syamsudin memutuskan agar masalah ini dibawa ke paripurna. "Jadi kita sepakat yah semua kita bawa ke paripurna," kata Aziz.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI
The All-New Citroen C3 Aircross

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Pabrikan otomotif asal Prancis, Citroen menyampaikan masih enggan bermain di segmen mobil Hybrid untuk pasar Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024