Presiden Instruksikan Wagub Rano Karno Lantik Wali Kota Tangerang

Wagub Banten Rano Karno dan Wali Kota Tangsel Airin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.
VIVAnews - Wakil Gubernur Banten Rano Karno diberikan wewenang untuk melantik Wali Kota Tangerang. Tiga kali, pelantikan Wali Kota Tangerang terpilih periode 2013-2018, Arief R. Wismansyah, batal dengan alasan sama: ketidakhadiran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Setelah Ratu Atut ditahan KPK maka kehadirannya dipastikan mustahil. Sebab itu, Presiden mengeluarkan instruksi agar pelantikan dilakukan oleh wakil gubernur.
Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024

"Wakil Gubernur Rano Karno diberikan wewenang melantik Walikota Tangerang.  Persetujuan pendelegasian tersebut atas instruksi Presiden melalui Mendagri," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, dalam pesan singkatnya kepada media.
Diisukan Jadi Orang Ketiga, Salshabilla Adriani Ngaku Udah Ngobrol Sama Syifa Hadju-Rizky Nazar

Menurut Djoko, Presiden telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menindaklanjuti hal tersebut. "Sebagai tindak lanjut, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Wagub dan DPRD Banten," katanya.

Arief-Sachrudin yang maju di Pilkada Tangerang dari Partai Demokrat, Gerindra, dan PKB itu tiga kali batal dilantik. Semuanya karena Ratu Atut tak bisa hadir. Semuanya dengan alasan ada urusan keluarga atau sakit.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka terkait dua kasus yang berbeda yakni dugaan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten dan pengadaan alat-alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 

Kini Atut ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya