Isi Surat Keputusan Bersama Kampanye di Media Penyiaran

Iklan pembuatan atribut kampanye Pemilu
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait kampanye Pemilu melalui media penyiaran di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 28 Februari 2014.
Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Seluruh pucuk pimpinan dari empat lembaga hadir dalam acara penandatanganan tersebut yaitu Husni Kamil Manik (Ketua KPU), Muhammad (Ketua Bawaslu), Judhariksawan (Ketua KPI), dan Abdul Hamid Dipo Pramono (Ketua KIP).
Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Mereka menyepakati sembilan aturan yang harus dipatuhi oleh partai politik peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Keputusan tersebut dibacakan secara resmi di hadapan media-media nasional oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal Bawaslu, Jajang Abdullah.
Legenda Manchester United Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Disebut Sukses

Aturan tersebut bertujuan untuk menertibkan kampanye di luar jadwal resmi yaitu pada 16 Maret-5 April 2014.

"Ini kesepahaman kita, fenomena yang kita ikuti ternyata lembaga penyiaran menyiarkan iklan kira-kira arahnya kampanye," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 28 Februari 2014.

Husni mengatakan iklan-iklan yang bermunculan perlu disikapi secara bijak. Dia mengakui aturan kumulatif dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sulit diterapkan dalam rangka menghukum partai politik dan lembaga penyiaran yang mengiklankan materi-materi menjurus ke kampanye.

"Harus memenuhi semua persyaratan yang ada. Apabila menilai satu program, tidak akan ketemu, persyaratan keseluruhan itu tercapai dalam satu kesempatan," ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan bersama itu, lanjut Husni, lembaga penyiaran maupun partai politik peserta Pemilu bisa menghentikan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kegiatan kampanye untuk sementara waktu sampai jadwal resmi tiba.

"Ini dasar pikir dari kesepakatan bersama," imbuhnya.

Husni menambahkan, jika kesepakatan tersebut dipatuhi, maka Pemilu 2014 dapat terselenggara dengan jujur dan adil. Tidak akan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan keleluasaan potensi ruang publik dan hanya menguntungkan mereka sendiri.

Berikut sembilan poin dari kesepakatan tersebut:

1. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilu melalui media penyiaran, para pihak (empat lembaga itu) meminta kepada semua lembaga penyiaran dan peserta Pemlu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye Pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu melalui iklan media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRd, yakni terhitung dari 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014.

2. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu melalui lembaga penyiaaran, maka lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib mentaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu untuk setiap peserta Pemilu secara kumulatif dengan ketentuan: a) sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye pemilu, dan/atau, b) sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye Pemilu.

3. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu di lembaga penyiaran diatur sebagai berikut, a) lembaga penyiaaran dan peserta pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta Pemilu kepada peserta Pemilu yang lain, b) lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta Pemilu.

4. Bahwa dalam pemberitaan kampanye pemilu, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu pemberitaan Pemilu yang cukup, adil, berimbang, proporsional, dan netral serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu sebagaimana ketentuan peraaturan perundang-undangan.

5. Bahwa pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang: a) menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan/atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye Pemilu peserta Pemilu. b) menyiarkan iklan kampanye Pemilu. c) menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta Pemilu.

6. Bahwa dalam menyiarkan pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat Pemilu, lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkan perkiraan hasil penghitungan cepat Pemilu paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian Barat.

7. Bahwa pada masa pemungutan suara, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan perhitungan cepat hasil pemungutan suara, wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.

8. Bahwa dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik tentang Pemilu kepada masyarakat, lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi pelaksanaan kampanye Pemilu melalui media penyiaran, maka lembaga penyiaran dan peserta Pemilu wajib mentaati ketentuan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya