Iklan Kampanye Parpol Masih Muncul di TV, Ini Kata KPU

Iklan pembuatan atribut kampanye Pemilu
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komite Independen Pemilu telah menandatangani
Surat Keputusan Bersama tentang kepatuhan pada ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28
Februari 2014 lalu.

Tapi nyatanya, masih banyak partai politik yang bandel dan tetap menayangkan iklan di televisi. Hal inipun, disadari oleh Ketua KPU Husni Kamli Malik.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Awalnya, kata dia, penandatanganan surat keputusan bersama itu dilakukan agar partai politik itu bisa ikut gerakan moral ini. Tapi kenyataannya, mereka tidak peduli dan tetap tampil di TV.

"Targetnya awalnya itu, tapi perkembangan masih seperti biasa (banyak iklan parpol). Maka agak sulit untuk menilainya dengan UU Kepemiluan," kata Husni
di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa 4 Maret 2014.

Sebab, kata dia, Undang-Undang Pemilu tidak mengatur iklan parpol di televisi. "Kalau UU belum berubah, maka praktiknya tidak akan berubah juga," kata dia. Karena itu ia menegaskan perlu adanya tambahan aturan.

Lalu mengapa penandatanganan surat keputusan bersama itu tak melibatkan partai politik? "Yah, kita pandang waktu itu coba kita yang memiliki
kewajiban untuk pengelolaannya itu yang melakukan kesepahaman, ternyata hasilnya masih seperti yang biasa-biasa aja (tidak berubah)," kata dia. (eh)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024