PDIP: Anggaran Rp9,1 Triliun untuk Desa Tidak Sesuai UU

Pidato Kenegaraan Terakhir SBY
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki
VIVAnews - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 dari Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tidak memiliki terobosan sama sekali untuk desa.
Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Menurut Budiman, usulan pemerintah dalam RAPBN 2015 yang menganggarkan Rp9,1 Triliun untuk Alokasi Anggaran Dana Desa itu jauh dari harapan fraksi PDIP. Karena menurutnya, Undang Undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa sebesar 10 persen dari dan diluar dana transfer daerah.
Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

"Ini berarti dengan menggunakan angka pada RAPBN 2015 sebesar Rp640 Triliun, dengan pengandaian itu semestinya Dana Desa sebesar Rp64 Triliun," kata Budiman di gedung DPR RI Jakarta, Jumat 15 Agustus 2014.
Xiaomi Redmi Pad Pro Dirilis Global, Intip Spesifikasi dan Harganya

Disampaikan Budiman, meskipun undang-undang desa menyatakan bahwa pelaksanaan Dana Desa dapat dilakukan secara bertahap, namun dengan alokasi hanya sebesar Rp9,1 Triliun, atau hanya 1,4 persen dari Dana Transfer Daerah.

"Itu berarti pula bahwa pemerintahan sekarang ini belum mampu menjawab semangat Undang-Undang Desa," terangnya.

Budiman menuturkan, Undang Undang Desa merupakan up-scaling dari program PNPM yang akan mampu menjawab tantangan dan persoalan ditingkat desa dan mendorong pertumbuhan langsung dari bawah.

Kata dia, Namun alokasi Anggaran Dana Desa yang hanya menganggarkan 9,1 Triliun yang berasal dari dana PNPM yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah menempatkan amanat undang-undang desa hanya setara dengan program PNPM.

"RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan untuk desa, selain hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi Anggaran Dana Desa. Tren ini cenderung turun jika dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013," terangnya.

Budiman menambahkan, semestinya pemerintah mampu memaksimalkan anggaran Dana Desa sampai 5 persen dari Dana Transfer Daerah atau sekitar 32 Triliun, sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah telah melakukan terobosan baru yang akan diteruskan oleh pemerintahan mendatang.

"Kita berharap pemerintahan kedepan akan lebih baik dalam menjawab semangat dan amanah Undang-Undang Desa, demi kesejahteraan masyarakat desa," terang dia.

Mobilisasi Dukungan

Kubu presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla menyayangkan alokasi anggaran Desa yang terdapat pada RUU APBN 2015 yang disusun oleh pemerintah.

Sebab, Desa hanya memperoleh dana Rp9,1 triliun. Artinya, jika di Indonesia ada 90 ribu desa, maka satu desa hanya memperoleh Rp100 ribu.

"Padahal UU menyatakan kira-kira sebesar Rp1 miliar, mesipun tidak disebutkan besarannya," kata Juru Bicara Jokowi-JK, Poempida Hidayatuloh di Gedung DPR, Jakarta.

Poempida pun berharap di DPR nantinya ada gerakan di parlemen agar RAPBN itu bisa diubah. Sehingga anggaran desa bisa lebih besar.

"Ini baru usulan, DPR kan belum setuju tadi baru menyatakan saja. Jadi bisa akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Cuma dalam pembahasan anggaran kita tidak bisa serta merta anggaran itu kita ganti tetapi harus ada sumber dari mana alokasi dari mana jadi masih bisa diubah," kata dia.

Dalam pembahasan lanjutan di DPR nanti, kata Poempida, pihaknya akan mencoba memobilisasi partai-partai pendukung Jokowi-JK untuk mengubah angka anggaran desa. "Kan banggar-banggarya PDIP bisa gabung dengan koalisi Jokowi," kata dia.

Poempida optimis bahwa mobilisasi ini akan berhasil, sebab dalam konteks anggaran desa semua fraksi akan terbantu. "Semakin banyak mereka membantu desa mereka akan mendapatkan nama. Jadi saya rasa tidak akan terjadi benturan berlebihan. Toh Gerindra mendukung itu Prabowo juga propagandanya Rp1 miliar satu desa," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya