Pengacara Prabowo-Hatta: Pendapat MK tentang DPKTb Bertentangan

Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Pengacara atau kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didik Supriyanto, menyesalkan perbedaan pandangan antara pihaknya dengan Hakim Konstitusi tentang Daftar Pemilih Khusus Tambahan. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mematahkan dalil mengenai DPKTb yang diajukan pihak Prabowo-Hatta.


"Ternyata Mahkamah berpendapat lain dengan kita. Kalau kita, kan, mengatakan DPKTb ini persoalan tataran teknis. KPU tidak sesuai dengan Undang-undang dan tidak sesuai putusan MK itu sendiri," katanya di gedung MK, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.


Menurut Didik, MK, dalam putusan sebelumnya, sangat jelas dalam hal penggunaan data yang digunakan dalam Pemilihan Umum. Namun, putusan MK justru bertentangan dengan putusan MK yang sekarang.
Apresiasi kepada Tim Thomas Cup dan Uber Cup Indonesia yang Pantang Menyerah


Semangat Kartini, Kesetaraan dan Pemberdayaan Perempuan Terus Didorong
"Nah, sekarang MK mengingkari keputusan itu sendiri. Salah satunya adalah persyaratan menggunakan kartu keluarga, dan itu tidak dipertimbangkan oleh MK," katanya.

Percakapan Terakhir Mahasiswa STIP dan Senior Sebelum Dianiaya

Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan putusan DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan. Sehingga menghapus DPKTb sama dengan melanggar konstitusi.


"DPKTb itu adalah hak yang dijamin konstitusi UU dan konsensi internasional, sehingga penghapusan itu pelanggaran," kata Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan putusan.


Mahkamah menilai tidak ada penyalahgunaan pemilih khusus yang selama ini ditudingkan Prabowo-Hatta. "Dari fakta persidangan, tidak terbukti, kalau ada Termohon atau pihak terkait, atau keduanya yang menunjukkan kerja sama untuk memobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon.” (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya