Banyak Kepala Daerah Hasil Pilkada Langsung Kena Kasus Korupsi

Persiapan Logistik Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri membeberkan beberapa mudharat pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, mengatakan, dalam kurun waktu 2005 hingga 2014, sekitar 327 kepala daerah tersangkut masalah hukum. Dari jumlah itu, 80 persen berkaitan dengan kasus korupsi.

"Ada kolerasi antara korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah dan wakilnya itu terkait dengan persoalan betapa besar biaya yang dikeluarkan selama mengikuti pemilihan secara langsung," ujar Dodi dalam diskusi 'Pilkada Buat Siapa' di Jakarta, Sabtu 13 September 2014.

Implikasi lainnya, kata Dodi, adalah rentannya konflik horizontal yang diakibatkan oleh penyelenggaraan pilkada langsung.

"Kami mencatat banyaknya bangunan dan mobil yang dihancurkan, serta jiwa yang melayang begitu sia-sia. Di Kabupaten Puncak Papua dan di Timika, sempat terjadi banyak pembunuhan terkait implikasi dari pilkada langsung," ungkap dia.

Dari segi biaya, menurut Dodi, penyelenggaraan pilkada langsung sangat mahal. Di sisi lain, pilkada langsung sangat tidak baik untuk perjalanan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah.

2 Pemain Manchester United Sikapnya Memalukan

Dia mencontohkan, 158 pejabat di kota Palembang diberhentikan oleh wali kota Palembang yang baru dipilih.

"Setiap kali terpilih kepala daerah yang baru selalu diikuti dengan pencopotan dan mutasi beberapa pejabat pemerintahan di daerah tanpa pertimbangan yang cukup," jelasnya.

Ubah Arah

Dodi membenarkan jika pada tahun 2010 Kementerian Dalam Negeri mengajukan rancangan agar pemilihan gubernur dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sementara pemilihan bupati dan wali kota, dilakukan secara langsung.

Namun, setelah meminta berbagai pendapat, Kementerian Dalam Negeri memperoleh kesimpulan untuk memperbaiki berbagai hal negatif yang ditemukan dalam pemilihan pilkada langsung.

"Dalam pembahasan yang panjang, pada bulan Mei 2014 sebagian besar fraksi-fraksi ingin pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Itu yang menyebabkan pemerintah mengikuti hasil dari pembahasan, karena itu terkait komitmen bersama antara pemerintah dan DPR," ujar dia.

Dodi berharap, rancangan undang-undang pilkada ini bisa disahkan 25 September mendatang, agar pelaksanaan pilkada tahun 2015 mempunyai payung hukum. Sebab, 204 kepala daerah akan segera habis masa baktinya.

"Pilkada lewat DPRD itu lebih gampang melakukan pengawasan. Biaya pemilihan langsung justru lebih besar daripada lewat DPRD," kata dia.

Terkait banyaknya penolakan dari kepala daerah dan masyarakat, Dodi menegaskan pihaknya tidak mungkin lagi menarik usulan RUU itu dari DPR.

"Kita sudah mencatat mana yang menolak dan mana yang menyetujui. Kita sudah sampaikan pada para kepala daerah saat kita menyusun naskah akademik 2010 lalu," tegas dia. (ren)

Baca juga:

IPA Convex 2024 Maksimalkan Potensi Indonesia Jadi CCS Hub di Asia
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman

Ganjar Deklarasi Tak Mau Gabung Pemerintah, Gerindra Bilang "Tidak Akan Menghalangi"

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menghormati keputusan Ganjar Pranowo yang akan menjadi oposisi di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024