Gugatan UU MD3 Diputus Hari Ini, PDIP Pasrah

Wakil Ketua DPR Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD sore ini, Senin 29 September 2014. PDIP mengaku pasrah terhadap apapun keputusan MK.

Rupiah Melemah Tertekan Fed Tunda Pangkas Suku Bunga hingga Konflik Timteng Memanas

"Insya Allah hari ini akan diputuskan maka dengan demikian apapun putusan itu kita sebagai warga negara kita terima keputusan itu," kata Politisi Senior PDIP, Pramono Anung di Gedung DPR.

Uji materi UU MD3 diajukan PDIP kepada MK. PDIP meminta agar MK membatalkan UU MD3 itu. Sebab menurut kuasa hukum PDIP, Andi Asrun, UU itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.

Lerai Teman Berkelahi Rebutan Janda Muda, Pria di Babel Malah Tewas Dikoprok Pakai Balok Kayu

"Hak konstitusional sebagai partai politik pemenang pemilu legislatif tahun 2014 yaitu menjadi ketua DPR sebagaimana telah diatur menjadi konvensi ketatanegaaran dalam UU 27 tahun 2009," kata Andi.

Andi menyatakan, sejak awal PDIP, menyayangkan munculnya pasal 84 ayat 1 UU MD3, yang isinya mengatur bahwa pimpinan DPR terdiri atas 1 dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Mimi Peri Blak-blakan Sebut Ada Jin Wanita Bersemayam di Tubuhnya

Kemudian dalam UU juga muncul pasal-pasal yang bisa merugikan hak konstitusional seperti pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal
115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya untuk memimpin komisi, Badan legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan perolehan kursi secara proposional, melainkan dipilih langsung dari dan oleh anggota DPR.

Baca juga:

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing

Puluhan Warga Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Rp 6 Miliar

Terlapor menjanjikan keuntungan 10 persen setiap bulan dari investasi emas itu.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024