Fadli Zon: Tak Lazim Umumkan Menteri Secara Bertahap

Fadli Zon
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVAnews -
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Fadli Zon mengatakan tidak lazim jika Presiden Joko Widodo mengumumkan susunan kabinetnya secara bertahap. Menurutnya, presiden yang akrab disapa Jokowi itu mempunyai waktu selama 14 hari setelah dilantik untuk mengumumkan nama-nama menteri.


"Tidak lazim (diumumkan bertahap), sebaiknya presiden mengumumkan secara utuh. Saya kira masih ada waktu. Presiden perlu kehati-hatian. Jangan sampai setelah diumumkan kemudian terlibat (kasus)," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014.


Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan Jokowi terkait lokasi pengumuman nama menteri. Sebaiknya, kata Fadli, pengumuman itu dilakukan secara formal, tidak di sembarang tempat.


"Kelaziman diperlukan karena kewibawaan para menteri perlu juga dipikirkan," ungkap dia.


Fadli juga mengkritik cara Jokowi meminta pertimbangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait nama-nama menterinya. Seharusnya, lanjut dia, permintaan dari presiden itu dilakukan secara tertutup agar nama-nama yang di-
black list
Harus Responsif Layani Jemaah, Kinerja Petugas Haji Dituntut Makin Profesional
tidak bocor ke publik.

Ajakan Rujuknya Ditolak, Pria Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

"Saya kita niat dan tujuannya bagus, mungkin caranya saja (yang salah). Lagian kasihanlah orang yang mungkin namanya terkait. Di Indonesia kan tidak ada yang rahasia, orang pasti mencari tahu siapa nama delapan orang yang dicoret," jelasnya.
Top Trending: Sosok Jenderal Bintang 1 Termuda TNI, Kowad Cantik Pernah Tugas di Lebanon


Tidak sampai di situ, menurut Fadli, jika nama-nama yang dicoret KPK memang terindikasi korupsi, maka publik akan bertanya mengapa KPK tidak memproses orang tersebut.


"Jangan sampai mereka terzalimi. Kalau mereka bersih ya katakan bersih, jangan kemudian dikasih klarifikasi merah. Kalau ada kesalahan diproses dong, jangan digantung, harus ada kejelasan," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya