Hatta Rajasa Ungkap Isi Mukadimah Kesepakatan KIH dan KMP
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sudah sepakat untuk bersatu, petang kemarin. Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan di kediaman Ketua Umum Paratai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa.
Pertemuan menyepakati lima poin penting, termasuk diubahnya beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Hatta mengungkap sebelum memulai pertemuan, ia sebagai wakil KMP meminta perwakilan KIH untuk membangun sesuatu yang fundamental sebagai mukadimah.
"Pertama, kedepankan kepentingan bangsa dan negara. Kedua, mari harus ada respek, menahan diri keluarkan pernyataan yang mendistorsi biar tidak buyar lagi," ujar Hatta dalam wawancara tvOne, Minggu, 16 November 2014.
Selanjutnya, mantan kandidat cawapres Prabowo Subianto itu menegaskan harus ada kesatuan DPR.
"Ketiga, tidak boleh ada DPR tandingan, harus satu karena sudah disumpah korbankan kepentingan bangsa dan negara," kata dia.
Ketiga hal itu lah, ungkap Hatta, yang menjadi mukadimah dalam kesepakatan tersebut.
"Itu mukadimah dalam draf perjanjian itu, kita susun, dari situ lancar ke depan lancar sekali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kemarin, pertemuan perwakilan dua koalisi berlangsung selama dua jam. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) diwakili Pramono Anung sebagai juru runding bersama dengan Bendahara PDIP, Olly Dondokambe. Sementara Koalisi Merah Putih (KMP) diwakili Hatta Rajasa dan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
Kedua koalisi menyepakati lima butir kesepakatan yang akan ditandatangani pada hari Senin 17 November 2014 di Gedung DPR/MPR RI. (one)
Baca juga: