Sumber :
- Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang tidak melibatkan mereka dalam rencana pembahasan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Revisi Undang-undang MD3 ini akan diajukan menyusul berdamainya Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di parlemen.
"Sudah ada kesepakataan Baleg (badan legislasi) dan pemerintah bahwa mereka sepakat melakukan perubahan tanpa melibatkan DPD," ujar Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 23 November 2014.
Farouk menjelaskan, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa pembahasan undang-undang harus melibatkan DPR, DPD, dan pemerintah.
"Kami khawatir, substansi yang kami perjuangkan tidak diakomodir, karena ini menyangkut Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat. Kami ingin tetap diikutsertakan, karena ada aturan dalam pasal diĀ UU MD3 tentang DPD," jelas dia.
Selain itu, menurutnya, kompromi politik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat bukanlah hal yang mendesak dan luar biasa, sehingga peran DPD harus dihilangkan.
"Kalau ini tetap dilakukan pemerintah dan DPR (tidak mengikutsertakan DPD), maka itu tidak berkekuatan hukum," ungkap dia.
Untuk itu, Farouk mengatakan, pihaknya segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan badan legislasi, agar DPD diikutsertaakan dalam rencana revisi UU MD3.
Baca Juga :
Tanggapi Isu Prabowo Bakal Punya 40 Menteri, Ganjar Ingatkan Buruknya "Politik Akomodasi"
Seperti diketahui, Koalisi Merah Putih sepakat untuk memberikan jatah 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan di DPR. Mereka juga akan menghapus Pasal 74 dan Pasal 98 dalam UU MD3.
Untuk mengakomodir kesepakatan itu, DPR dan pemerintah akan menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi secepatnya, agar pada 5 Desember 2014 sudah ada keputusan undang-undang itu. (asp)
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, Koalisi Merah Putih sepakat untuk memberikan jatah 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan di DPR. Mereka juga akan menghapus Pasal 74 dan Pasal 98 dalam UU MD3.