Golkar Yakin Pemerintah Bersikap Netral

Munas tandingan Golkar masih sepi, Sabtu (6/12)
Sumber :
  • Harry Siswoyo/VIVAnews
VIVAnews
Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel
- Konflik di tubuh Partai Golkar terus berlanjut. Musyawarah Nasional (Munas) Bali baru saja selesai. Kini, giliran kubu Agung Laksono menggelar forum serupa di Ancol, Jakarta. Partai yang telah berusia 50 tahun dan mengenyam asam garam politik Tanah Air ini terancam terbelah.

Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan

Kondisi serupa sebelumnya dialami Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ada dua kubu yang berseberangan dan sama-sama menggelar muktamar. Namun, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H Laoly dinilai tak netral. Yassona mengesahkan kepengurusan salah satu kubu.
Membintangi Drakor Populer The Matchmakers, Inilah Profil dan Fakta Tentang Jung Shin Hye!


Lantas, bagaimana jika dalam kasus Golkar, pemerintah mengesahkan kepengurusan versi Munas Ancol?


"Pertama, kami tidak mau berandai-andai. Tetapi, dalam politik sah-sah saja kalau kita berpikiran seperti itu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ade Komarudin di Jakarta, Minggu 7 Desember 2014.


Namun, Ade tak yakin pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM akan mengesahkan kepengurusan yang berasal dari Munas Ancol. Tak ada alasan untuk mengesahkan hasil Munas Ancol baik dari sisi AD/ART partai, aturan organisasi maupun aturan perundang-undangan.


"Tidak ada alasan sama sekali. Tidak terpenuhi persyaratan untuk disahkan," ujarnya.


Ade menegaskan, saat ini hukum menjadi panglima. Untuk itu, pemerintah dan negara di zaman demokrasi tak bisa semena-mena. Semuanya harus berdasarkan aturan yang berlaku.


"Tidak ada aturan yang lain kecuali peraturan perundangan yang kita anut bersama. Parpol, ormas sudah ada undang-undangnya yaitu AD/ART atau peraturan. Itu yang jadi patokan dasar bagi pemerintah untuk berpihak terhadap hasil munas di Bali atau di Ancol," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya