Tantowi: Islah Golkar Harus Selesai dalam 60 Hari

Tantowi Yahya
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne

VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Tantowi Yahya, mengatakan meski kecewa dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pimpinan Golkar akan tetap mematuhi keputusan Menkum HAM yang meminta kedua kubu di internal partai untuk melakukan islah.
 
Tantowo mengatakan para pimpinan telah melakukan pertemuan sebagai upaya islah. Menurut Tantowi rekomendasi pertama adalah islah yang dilakukan melalui mekanisme partai. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka skenario kedua melalui proses pengadilan akan ditempuh.

"Dua hal ini siap kami lakukan," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Desember 2014.

Tantowi berharap islah kedua kubu bisa diselesaikan sesuai rekomendasi yang pertama. "Kami sebagai kader partai mengutamakan aspek musyawarah," ujarnya.

Tantowi yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR menambahakan upaya islah selalu dibuka bagi kubu Agung Laksono. Upay islah menurutnya juga dilakukan beberapa jam sebelum Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali digelar.

"Pak Aburizal tetap membuka upaya islah. Itu cara cara yang lebih baik," katanya.

Meski membuka kembali upaya islah, Tantowi memastikan upaya itu mempunyai batas waktu sesuai Undang-undang yang berlaku. Sesuai UU Partai Politik Pasal 24 ayat 4 islah harus selesai dalam waktu 60 hari.

Menurut Tantowi jika menempuh jalur pengadilan maka waktunya akan jauh lebih lama. Tantowi menyarankan upaya islah sebaiknya dilakukan secara internal dan tidak perlu diketahui pihak-pihak lain di luar Golkar.
 
"Harus ada kedewasaan, tidak usah saling curiga," ujarnya.

Baca juga:

img_title Raffi Ahmad Unggah Video Klarifikasi, Ucapkan Permintaan Maaf: Sudah Kebiasaan dari Dulu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SPBU BP-AKR

Harga BBM Terbaru 1 November 2026 di Semua SPBU

Harga BBM Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo per 1 November 2026 di Jakarta. Simak perbandingan Pertalite, Pertamax, hingga diesel serta produk yang masih terbatas.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut