MA: Sebaiknya Dibentuk Pengadilan Khusus Pemilu

Ricuh Pilkada Tana Toraja
Sumber :
  • Antara/Muzakir
VIVAnews
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Hakim Agung MA Bidang Tata Usaha Negara, Supandi, berpandangan perlu dibuat pengadilan khusus yang menangani sengketa pemilihan pemimpin daerah yang sarat kepentingan politik.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

"Kita semua berkepentingan mempunyai pengadilan yang berwibawa, terhormat dan dihormati. Jadi kami tetap ingin dan berdoa hendaknya negara ini punya suatu pengadilan khusus pemilu, yang bernama electoral court, seperti wasit sepakbola," katanya usai rapat dengan Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Jumat 9 Januari 2015.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Pengadilan khusus pemilu itu juga perlu dibangun regulasi yang menempatkan putusan hakim sebagai hasil mutlak, tidak dapat diganggu gugat. Dengan begitu penyelesaian sengketa pemilu lebih efektif.


"Jadi pemilu tidak perlu mengalami hambatan. Sehingga KPU bisa bekerja dengan tenang," katanya.


Kendati demikian, ia mengaku saat ini memang belum ada peraturan perundang-undangan yang memayungi usulannya tersebut. Namun itu bercita-cita usulannya itu bisa terwujud.


"UU-nya belum ada, kami bercita-cita seperti itu. Sebab kalau (sengketa pemilu) dibawa ke pengadilan, ini kan orang kadang-kadang melakukan pengerahan massa," ujarnya.


Supandi mengungkapkan, menurut konstitusi, demonstrasi dan pengerahan massa untuk memengaruhi keputusan pengadilan itu melanggar konstitusi.


"Kenapa, karena pengadilan adalah lembaga yang bebas dari tekanan pihak manapun," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum gelar rapat membahas pengaturan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan Mahkamah Agung (MA) di gedung KPU, Jakarta, Jumat 9 Januari 2015.


Rapat yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik beserta sejumlah Komisioner dan Hakim Agung MA Bidang Tata Usaha Negara, Supandi.


MA telah mempersiapkan perangkat hakim dalam menyelesaikan sengketa Pilkada. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada langsung yang akan dimintai persetujuan DPR RI dalam waktu dekat.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya