PKS: Wakil Kepala Daerah Ditunjuk Langsung Lebih Efektif

Abdul Hakim Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS
Sumber :
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, hasil dari pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Walau ada revisi, PKS tetap lebih setuju dengan isi awal Perppu itu, bahwa wakil kepala daerah ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


"Kemarin kan (Perppu) tidak ada (wakilnya), diserahkan ke bupatinya kan. Itu pada posisi yang lalu PKS," kata Sekretaris Fraksi PKS DPR, Abdul Hakim, di gedung DPR, Jakarta, Rabu 21 Januari 2015.


Dia menjelaskan, kajian PKS adalah pada Undang-Undang yang lalu. Di mana, pilkada adalah paket antara calon kepala daerah dengan wakilnya.


Paketan seperti ini, kata Hakim, tidak efektif untuk jalannya roda pemerintahan. "Kemarin memang ada dampak negatif ketika ada pemaketan. Belum bekerja 1 tahun sudah terjadi pecah kongsi dan seterusnya," kata Hakim.


Hakim mengatakan, pengalaman yang ada kalau satu paket, konflik antara kepala dan wakilnya sangat sering terjadi. "Jangan sampai baru 1 tahun bulan madu sudah pecah kongsi, tidak efektif. Ada dampak negatifnya," katanya.


Walau begitu, Hakim mengaku bahwa PKS bisa saja berubah. Masih menunggu proses pembahasan pada revisi nantinya.


"Setelah ada dinamika dan perkembangan pembahasan di Komisi II kita meresponnya kira-kira mana yang lebih supaya 5 tahun itu mereka bisa bekerja secara maksimal," katanya.


Dalam Undang-Undang yang sudah disahkan di Paripurna DPR 20 Januari 2015, pada Bab 23, Pasal 167 halaman 110, ayat 1 disebutkan bahwa Gubernu/ Bupati/ Wali Kota dibantu oleh wakilnya, yang ditunjuk oleh kepala daerah terpiih.


Pada Pasal 168 Ayat 1 dirinci, Wakil Gubernur tidak ada jika jumlah penduduk 1 juta jiwa.


Wakil Gubernur 1 orang bila jumlah penduduk di atas 1 juta sampai 3 juta jiwa. Lalu, Wakil Gubernur 2 orang jika jumlah pendudk di atas 3 juta sampai 10 juta jiwa.


Wakil Gubernur 3 orangg jika jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa.


Pada Pasal 168 Ayat 2 disebutkan juga Wakil Bupati /Wali Kota tidak ada jika jumlah penduduk 100 ribu jiwa.


Wakil Bupati/ Wali Kota 1 orang jika jumlah penduduk di atas 100 ribu hingga 250 ribu jiwa. Wakil Bupati/ Wali Kota 2 orang jika jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa.


Wakil Gubernur minimal golongan kepangkatan paling rendah IV/C.  Sementara Wakil Bupati/ Wali Kota minimal golongan kepangkatan paling rendah IV/B. Atau pernah/ sedang menduduki jabatan eselon II/A untuk Wakil Gubernur dan eselon II/B untuk Wakil Bupati/ Wali Kota.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya