KPU Mengaku Kewalahan Jika Pilkada Digelar Serentak

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum mengeluhkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku kewalahan jika Pilkada dipaksakan pada 2018.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, Husni meminta dipertimbangkan soal waktu dan desain jadwal pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Dari penerbitan peraturan KPU yang kami jadwalkan akhir Januari, pengumuman tahapan suara tahap pertama baru Desember 2015. Lamanya waktu, bukan desain KPU. Tapi kami mengikiti diktum-diktum yang diatur Perppu No.1 tahun 2014,"  kata Husni saat rapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis 22 Januari 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Dalam Perppu No.1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang kini menjadi Undang-undang, mengharuskan adanya Pemilu Presiden dan Legislatif serentak tahun 2019.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Dalam rangka pikir itu, kami membahas, merumuskan, bahwa alangkah baiknya antara daerah-daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan 2015 dan 2016, digabung," katanya.

Begitu juga kepala daerah yang berakhir pada 2017 dan 2018 juga digabung. "Berakhir 2019 maka kami mengusulkan dilakukan pada jadwal berikuitnya setelah Pemilu serentak 2019 dilaksanakan," katanya.

Kepala daerah yang berakhir pada 2015 dan 2016, Husni mengatakan lebih baik Pilkada dilaksanakan pada 2016 secara serentak.

Sementara untuk Pilkada 2017 dan 2018, Husni meminta dilaksanakan pada 2017. Dengan begitu, kepala daerah yang berakhir pada 2018, dipercepat pilkadanya menjadi 2017.

"Pada 2018 untuk persiapan Pemilu 2019 volume akan mencapai puncaknya. Kalau Pemilu serentak 2018 akan menyulitkan fasilitas Pemilu 2019," ujar Husni.

Sebelumnya, sejumlah fraksi juga mempersoalkan tahapan-tahapan ini. Bahkan masuk dalam salah satu point yang dipersoalkan dalam Undang-undang Pilkada, yang ditargetkan akan direvisi.

Sebab, akan banyak pelaksana tugas (Plt). Namun persoalannya, Plt bisa hingga lebih dari satu tahun. Sementara Plt tidak bisa mengambil kebijakan strategis.

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016