Senator Gede Pasek: Bambang Widjojanto Harus Dinonaktifkan

Gede Pasek Suardika.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gede Pasek Suardika, berpendapat bahwa Bambang Widjojanto harus dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah berstatus tersangka.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pasek menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara manakala berstatus sebagai tersangka tindak kejahatan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


“Dengan status tersangka tersebut maka BW (inisial Bambang Widjojanto) harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner (Wakil Ketua KPK),” kata Pasek saat dihubungi pada Jumat, 23 Januari 2015.


Mantan Ketua Komisi III (bidang hukum) DPR itu mengingatkan bahwa dalam kasus yang dituduhkan terhadap Bambang Widjojanto, sudah ada yang divonis hukum. "Dalam kasus saksi palsu Kobar (Kotawaringin Barat) memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in kracht (berkekuatan hukum tetap) tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja," katanya.


Bambang, kata Pasek, memang sering diadukan. "Ada pengaduan soal kebal hukum atas kasus saksi palsu di MK (Mahkamah Konstitusi) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin," katanya.


Menurutnya, pimpinan KPK yang bebas pengaduan hanya Busyro Muqodas. Sedangkan komisioner lain seperti Zulkarnain juga sudah ada pengaduan, saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


"Tapi apa pun itu, semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum. Jangan ada yang kebal hukum dan jangan ada yang dikriminalkan. Semua harus berjalan profesional," katanya.


Pasek tidak menyoal persoalan KPK dengan Polri berkaitan dengan unsur politik atau tidak. Tapi kalau sudah ada status hukum, semua harus diproses.


"Mau politis atau ekonomis, urusan yuridis harus jalan. Kasus Budi Gunawan harus tuntas. Kasus Bambang Widjojanto juga harus tuntas. Yang penting ada alat bukti, semua harus diproses," katanya.


Sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, Bambang Widjojanto ditangkap untuk melengkapi pemeriksaan atas penyidikan dugaan kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Dalam kasus itu, Bambang dituduh memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.


Polisi juga sudah memeriksa saksi yang diperintahkan memberikan keterangan palsu itu. Selanjutnya, Bambang ditangkap untuk melengkapi penyidikan.


"Tersangka BW kini dalam proses bikin BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik Bareskrim," kata Ronny, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya