- ANTARA/Mara
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menawarkan mediasi kepada kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono untuk menyelesaikan sengketa di Partai Golkar.
"Karena waktu penyelesaian sengketa 60 hari kerja, majelis memberi waktu mediasi selama 10 hari," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja dalam persidangan, Selasa 27 Januari 2015.
Kedua kubu lantas saling memberikan tanggapan atas usulan tersebut. Setelah beberapa waktu berdialog dengan majelis hakim, mereka akhirnya menerima tawaran majelis.
"Majelis hakim sepakat menunjuk mediator Hakim Pahatar Simarmata," lanjut Oloan.
Oloan mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu, pada Selasa dan Rabu. Tujuannya, agar sidang tidak melebihi waktu yang ditentukan selama 60 hari kerja.
"Selasa 10 Februari kita bertemu lagi di sini, baik tercapai atau tidak tercapai. Kalau tidak tercapai, sebelum 10 hari bisa dilaporkan ke kami. Sidang kita tunda sampai hari Selasa, 10 Februari 2015 jam 10 WIB," tutur Oloan. (ren)
Baca juga: