- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa 27 Januari 2015, batal mengesahkan Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MDK). Sebab, banyak diprotes anggota karena sejumlah pasal yang dianggap tidak jelas.
Diantara yang ramai jadi perdebatan adalah soal larangan anggota DPR jadi bintang iklan dan sinetron serta aktivitas komersial lainnya.
Politisi lintas generasi dari Fraksi Golkar, Popong Otje Djunjunan, mengatakan, draft Kode Etik dan Tata Beracara MKD DPR ada banyak yang harus direvisi.
Ceu Popong mempermasalahkan ketentuan bahwa anggota DPR dilarang membawa senjata api serta benda lainnya yang dapat membahayakan keeselatan jiwa dan lingkungan di DPR.
"Jadi apakah itu hanya berlaku di DPR saja yang tidak boleh. Kalau misalnya yang membawanya di mal bagaimana?" ujarnya.
Popong juga menyoroti larangan anggota DPR terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya, yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota DPR.
"Usul saya, anggota dilarang terlibat dalam film, sinetron dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, titik, tidak perlu ada tambahan khususnya," katanya.
Hujan interupsi tak berkesudahan hingga jelang tenggat habis. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang itu kemudian angkat bicara.
Hemat dia, naskah yang diajukan Mahkamah Kehormatan Dewan perlu dikembalikan lagi ke alat kelengkapan Dewan untuk direvisi. Usul itu diamini mayoritas anggota yang hadir.
"Jadi kita setuju ya, di tunda pengesahan draft Kode Etik dan Tata Beracara MKD DPR ini, untuk nantinya kita kaji dan dalami lagi," katanya.
Baca juga: