Syafii Maarif Tak Setuju Imunitas KPK

Ahmad Syaf'ii Ma'arif (kanan)
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita

VIVA.co.id - Ketua Tim Independen Syafii Maarif tak setuju dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Imunitas untuk KPK. Sebab, hal itu tak sesuai dengan Undang-Undang.

"Malah jangan itu (hak imunitas), sebab setiap orang sama di depan hukum," kata Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 28 Januari 2015.

Namun, kata dia, Presiden Joko Widodo juga harus mencegah agar tidak ada kriminalisasi lagi terhadap pimpinan lembaga penegak hukum.

"Jangan ada lagi kriminalisasi ya. Harus cepat dilakukan dan presiden akan melakukan itu (membuat keputusan)," kata dia.

Syafii juga mengatakan bahwa proses hukum yang terjadi oleh Pimpinan KPK Bambang Widjojanto masih bisa terus diproses. Dia juga mengapresiasi keputusan Bambang yang mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Memang UU KPK memang begitu, pasal 32. Itu ksatria," kata dia.

Jokowi: KPK Harus Bebas dari Pengaruh Politik

Baca juga:

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.

Fahri Hamzah Sebut Penggeledahan KPK Aksi Liar

Penyidik KPK yang menggeledah menurut Fahri sudah tak aktif

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2016