ARB: Tak Ada Putusan Harus Lewat Mahkamah Partai

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Regina Safri

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) menilai landasan kubu Agung Laksono menggugatnya melalui Mahkamah Partai tidak kuat. Apalagi, Pengadilan telah menolak gugatan kubu Agung atas materi yang sama.

Dalam dialog dengan tvOne, Rabu, 11 Februari 2015, Aburizal menjelaskan, ada tiga amar putusan Pengadilan Negeri (PN), yakni pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Agung, menerima eksepsi dari ARB, membebankan dan membebankan biaya perkara kepada Agung.

"Hanya tiga itu amar putusannya, tidak ada amar putusan yang mengatakan harus dilakukan melalui Mahkamah Partai. Maka kami sampaikan ke Mahkamah Partai kalau kami konsisten ke Jakarta Barat," katanya.

Aburizal menegaskan, kepengurusan yang sekarang diakui adalah hasil Munas Pekanbaru yang ketua umumnya Aburizal Bakrie dan sekjennya Idrus Marham.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Kubu ARB tak datang sidang lantaran kubu munas Bali menganggap bahwa Mahkamah Partai yang diselanggarakan saat ini tidak berfungsi. MPG pada 23 Desember 2014 lalu telah mengeluarkan rekomendasi yang dibacakan oleh Muladi.

Selain itu kubu Munas Bali lebih memilih menunggu putusan pengadilan yang jelas kepastian hukumnya.

Dalam suratnya, ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, kubu Munas Bali lebih setuju penyelesaian melalui pengadilan negeri di mana siapapun pihak yang menang harus mengakomodasi pihak yang kalah.

Kedua, mereka menolak istilah munas gabungan karena istilah itu tidak dikenal dalam AD/ART Partai Golkar. Terakhir, mereka menyampaikan bahwa pada tanggal 12 januari 2015, kubu munas Bali telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan rekomendasi putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat.

Sementara itu Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.

"Kami sudah melaksanakan apa yang jadi kewajiban kami, dengan melakukan islah, kami mengirim juru runding ke sana. Ketika mengharuskan ke Pengadilan Negeri ya kami ikuti," ujar mantan Ketua DPR ini.

Laporan: Muhammad Nadlir/Jakarta

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016