Komisi III Nilai Adanya Kesimpangsiuran Kasus Tanah di Medan

Napi LP Tanjung Gusta usai kerusuhan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id - Ada kesimpangsiuran antara penegak hukum di Sumatera Utara, terkait penetapan status tersangka Mantan Kepala Kantor Pertanahan, atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan Hafizunyah kian janggal.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon Junaidi Mahesa, yang sekaligus memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik, mengungkapkan hal itu, saat melakukan kunjungan kerjanya ke Medan, dan melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan Rabu 11 Februari 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Selain itu, masih adanya persoalan lainnya seperti penetapan masalah kasus Centre Poin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang masih menunggu sertifikasinya.
 
"Kepolisian dan Kejaksaan harus hati-hati dalam mengambil sikap dalam menangani kasus tersebut. Masa sudah disinggung oleh Kepala Pengadilan tidak mengerti juga, dan jangan dicari-cari dengan persoalan yang lain," tegas Desmon.
 
Lebih lanjut, Desmon menyebutkan mantan Kepala BPN Kota Sumatera Utara (Medan) saat itu, hanya menjalankan perintah administratif saja. Di sisi lain, sikap itu juga tidak terlepas dari sikap Kepala Kantor BPN, sehingga memunculkan persoalan hukum. 
 
Sementara itu, anggota Komisi III DPR yang lain, Jumimart Girsang menambahkan bahwa alasan Polda Sumut menetapkan tersangka, karena kedua tersangka tersebut menerbitkan surat yang bukan wewenang keduanya.
 
"Bukan sebatas keterangan Polda saja. Alasan itu disampaikan ke Komisi III DPR secara tertulis. Namun, saya tidak tahu surat apa yang diterbitkan itu, sehingga keduanya dijadikan tersangka. Kalau untuk pasal yang dijeratkan oleh Poldasu antara pasal 241 dan 240," ungkap Junimart.
 
Anggota Komisi III DPR Junimart meminta kepada pihak berwajib yang menangani kasus itu, memeriksa saksi ahli dan orang berkepentingan atas kasus itu. "Dengan cara ini dapat menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat," jelasnya.
 
Menurutnya, kasus itu sudah selesai namun masih ada tersangka. "Ini sangat aneh dalam penegakkan keadilan,"paparnya.
 
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadisutedjo, mengatakan kasus itu masih dalam proses. Begitu juga dengan surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu, lanjut, Jenderal Polisi dengan Pangkat dua Bintang Kepolisian itu, belum pernah menerbitkan surat SP3. "Pihak Kepolisian optimis untuk menuntaskan kasus itu,"jelasnya. (www.dpr.go.id)

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016