Pengamat: Tak Ada Lagi Hambatan Jokowi Lantik BG

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menerima gugatan Komjen Pol Budi Gunawan dinilai sudah cukup menjadi dasar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantiknya sebagai kapolri.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
 
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan
"Jadi konsekuensinya Presiden Jokowi harus segera melantik BG, karena dengan putusan ini sudah tak ada lagi hambatan hukum. Hambatan politik pun tak ada karena sesuai UU, DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan BG sebagai kapolri," kata Asep Warlan, Senin 16 Februari 2015.

Menurutnya, konsekuensi bagi Presiden untuk melantik BG tak perlu merasa ada hambatan dari opini publik. Sebab, penyelenggaraan negara harus mengacu pada dasar hukum, bukan wacana atau opini publik.

 

"Hal wajar ketika ada yang mengkritisi. Tetapi itu sebatas wacana, sementara kekuatan ekskutorial dalam pengambilan kebijakan itu kan tetap harus berdasarkan hukum," terangnya.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan dari Budi Gunawan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Hakim memutuskan, Sprindik atas nama Budi Gunawan tidak berdasarkan hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya