PDIP: Plt Pimpinan KPK Tak Bisa Langsung Bekerja

Trimedya Panjaitan
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menyatakan, tiga Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK belum bisa bekerja sebelum Perppu yang menjadi dasar pengangkatan mereka disetujui DPR.

Pekan Depan, Jokowi Bakal Bersikap Soal Revisi UU KPK

"Belum bisa kerja. Tapi kalau Kepres posisi Bambang Widjojanto dan Abraham Samad mereka nonaktif. Tapi mereka bertiga sebelum diinikan DPR, belum bisa," ujar anggota dewan asal PDIP ini di DPR, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2015.

Presiden menyatakan akan menerbitkan Perppu untuk mengangkat ketiganya hingga akhir 2015. Namun Trimedya tetap ngotot, pengangkatan melalui Perppu harus melalui persetujuan DPR. Menurut dia, hingga kini, belum ada keputusan apapun. Mengingat, DPR baru saja memasuki masa reses hingga 23 Maret 2015.

Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Nyatakan Bukan Cari Muka

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjajanto. Presiden kemudian mengangkat tiga orang untuk menjadi Plt pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi.

Baca juga:

Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi.

Istana Tak Terima Presiden Disebut Intervensi Kasus Baswedan

Permintaan Presiden kepada Jaksa Agung masih dalam koridor hukum.

img_title
VIVA.co.id
23 Februari 2016