Kubu ARB Akan Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

Yusril Gugat UU Pilpres ke MK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Selasa 24 Februari 2015, menyatakan pihaknya akan memilih untuk mengambil langkah hukum lanjutan pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yusril menyesalkan intervensi yang dilakukan Mahkamah Partai pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hasil rapat tadi. Menyikapi putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DPP Golkar akan menempuh kasasi ke MA," ujar Yusril di Jakarta.

Ia menjelaskan, upaya kasasi itu akan mulai dilakukan besok, Rabu 25 Februari. "Kami akan langsung susun memori kasasi. Kami perkirakan proses ini 30 hari," kata Yusril.

Menurut Yusril, putusan sela dari PN Jakarta Barat belum masuk ke pokok perkara, sehingga ia menempuh kasasi ke MA. "Menetapkan PN Jakarta Barat berwenang atau tidak mengadili perkara ini. Kalau tidak, kami akan mengajukan gugatan baru," kata Yusril.

Selain itu, ia menilai ada upaya intervensi pada Pengadilan Jakarta Barat berupa surat dari Mahkamah Partai, yang dimasukkan satu hari menjelang putusan pengadilan.

"Itu intervensi. Kami tidak bisa menjawab surat itu. Surat itu masuk setelah semua bukti di pengadilan ditutup. Hakim menjadikan itu sebagai salah satu pertimbangan putusan," kata Yusril.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Baca juga:

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016