Mahkamah Partai Golkar, Akbar Tandjung Coba Intervensi

Akbar Tandjung dan Aburizal Bakrie di lokasi Munas Golkar 2014.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung, Selasa 24 Februari 2015, menegaskan pihaknya mengajukan surat permohonan intervensi kepada mahkamah partai sebagai bagian untuk mendamaikan kekisruhan internal partai.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

"Kami wantim sudah sepakat untuk menyampaikan permohonan intervensi, khususnya dalam menghadapi sidang mahkamah partai besok," ujar Akbar di AT Institute, Pancoran, Jakarta Selatan.

Surat permohonan intervensi tersebut, ia melanjutkan, akan dibarengi dengan penjelasan kondisi Partai Golkar yang terjadi saat ini. "Dalam mengajukan permohonan intervensi juga untuk mendamaikan perseteruan," kata Akbar.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Keputusan megajukan permohonan intervensi ini disepakati dalam perundingan dengan tokoh-tokoh Golkar lainnya. "Senin malam diusulkan dan langsung diputuskan malam itu juga. Jadi, suratnya sudah kami siapkan pagi tadi, tinggal dikirim dan diajukan saja," kata Akbar.

Dengan diajukannya putusan permohonan intervensi itu, Dewan Pertimbangan Golkar berharap penyelesaian kisruh dua kubu kepengurusan partainya bisa lebih mudah diselesaikan.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

"Kami ingin kedua belah pihak bersatu, konflik ini harus cepat selesai dan tuntas." kata Akbar.

Akbar mengatakan, surat permohonan intervensi itu sudah ditanda tangani oleh 12 orang anggota Dewan Pertimbangan Golkar. Antara lain dirinya sendiri, Budi Harsono, Abdul Latief, Sri Redjeki Soemaryoto, Mahadi Sinambela, Irsyad Djuwaeli, Irsyad Sudiro, Anwar Arifin, Aisyah Hamid Baidlowi, Ibrahim Lambong, Krissantono, dan Agusman Efendi.

"Dengan ditandatanganinya surat itu semoga bisa diperhatikan oleh Mahkamah Partai," kata Akbar. (ren)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya