SDA Berharap Menkumham Tak Banding Putusan PTUN Soal PPP

Gugatan SDA Dikabulkan
Sumber :
  • Antara/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) meminta, Kementerian Hukum dan HAM tak mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan dia.

Jokowi Sentil Politikus yang Gemar Berkonflik

"Saya menghimbau Menkumham, ingin mengetuk hati paling dalam pak Laoly untuk tidak menggunakan banding," ujarnya di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.

Ia mengatakan, adanya Surat Keputusan Menkumham terkait sahnya kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya telah menimbulkan perpecahan di internal PPP hingga struktur kepengurusan terkecil.

Demi Djan Faridz, PPP Bakal Hapus Beberapa Aturan

"Dengan diterbitkannya SK itu dampaknya luas, terjadi perpecahan di DPP, provinsi, kabupaten, bahkan sampai desa. Perpecahan masif," katanya.

Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kemenkumham terkait putusan PTUN tersebut. Sejauh ini, baru PPP kubu Romahurmuziy sebagai pihak turut tergugat intervensi yang akan mengajukan banding. Selain mengajukan banding, mereka juga akan melaporkan hakim yang menangani perkara itu ke Komisi Yudisial.

PPP Kubu Romi Ingin Muktamar Sebelum Pertengahan April

Kuasa hukum PPP kubu Romahurmuziy, M Lutfi Hakim akan melaporkan hakim PTUN, Tegus Satya Bhakti ke Komisi Yudisial karena memenangkan gugatan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Pelaporan itu karena hakim menangis saat membacakan putusan.

"Kita akan melaporkan ke KY atas perilaku hakim yang menampakkan emosi saat membacakan putusan. Itu pelanggaran etika serius," kata Lutfi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya