Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terakhir terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rencananya akan dilaksanakan akhir tahun 2015 nanti.
Sejumlah perwakilan LSM dan perwakilan partai politik hadir untuk membahas empat rancangan PKPU, yang meliputi regulasi tentang pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, logistik, dan keterlibatan masyarakat.
Sejumlah rancangan aturan baru juga digulirkan, salah satunya yakni mengenai rekapitulasi suara yang menurut Undang-Undang tidak lagi melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) atau setingkat kelurahan.
Rekapitulasi suara dari tiap tempat pemungutan suara (TPS) nantinya akan dilakukan langsung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"
Kan
dulunya PPS setingkat kelurahan boleh menghitung, kalau sekarang kewenangan itu dihapus, jadi langsung PPK yang melakukan rekapitulasi suara," kata Komisioner KPU, Ida Budhiarti, di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2015.
Tak hanya itu, yang menarik lainnya adalah disepakati aturan ditiadakannya persentase kemenangan. Artinya, siapa pun yang memperoleh suara terbanyak sudah otomatis menjadi pemenang pilkada, tidak peduli berapa persentasenya.
Baca Juga :
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
:"]