Jadi Tersangka Korupsi, Pemenang Pilkada Batal Dilantik

Komisioner KPU memberi keterangan soal dana kampanye.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberlakukan aturan penundaan pelantikan bagi pemenang pemilu yang tersangkut tindak pidana korupsi dalam Pilkada serentak yang akan dimulai akhir tahun 2015 ini.

Menurut Komisioner KPU, Ida Budhiarti, setelah hasil pilkada ditetapkan dan diketahui pemenangnya, kemudian sang calon terpilih ternyata ditetapkan sebagai tersangka korupsi, maka akan ditangguhkan pelantikannya.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

"Kita akan ajukan surat rekomendasi kepada Mendagri untuk tidak melantik calon yang tersangkut kasus korupsi," ujar Ida di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015.

Ida Budhiarti mengatakan, aturan itu memang bukan regulasi baru dalam pemilu. Namun untuk pilkada tahun ini, pertama kalinya aturan tersebut diaplikasikan. Ida menambahkan, regulasi tersebut untuk menjaga integritas hasil pemilu, juga pemerintah.

Dia juga menjelaskan aturan tersebut memang tidak diatur secara tertulis dalam Undang-Undang. Tapi KPU dalam menerbitkan aturan juga memperhatikan spirit moral dan kepatutan, tidak hanya berpatok pada UU.

"Masalah tersangka adalah soal integritas pemilu, makanya kita berlakukan aturan itu, tapi kita tidak halangi haknya yang untuk ikut pemilu, walaupun dalam proses hukum," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, aturan tersebut hanya akan menjerat yang berstatus tersangka saja. Artinya untuk pemenang pemilu, yang tidak terjerat tindak pidana korupsi masih bisa untuk tetap dilantik sebagaimana nanti rekomendasi KPU ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Yakin Mendagri akan setuju, ini kan sebuah preseden baik," terang Ida. (ren)

![vivamore="
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Baca Juga :"]
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya