Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengeluarkan Surat Keputusan (SK), pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, pada Senin, 23 Maret 2015.
Hari ini juga, kubu Munas Bali langsung mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hari ini juga, kubu Munas Bali langsung mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
"DPP Golkar versi Munas Bali dipimpin Aburizal Bakrie hari ini juga mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta pembatalan atas keputusan Menkumham tersebut," jelas kuasa hukum kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan persnya, Senin 23 Maret 2015.
Yusril yakin, apa yang diputuskan Menteri Yasonna itu adalah salah. Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, bahwa keputusan yang mensahkan kubu Agung Laksono itu, adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut," katanya
Yusril meminta pengadilan bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. "Nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan," katanya.
Mantan Menteri Kehakiman itu tetap berkeyakinan, logika politik lebih besar daripada logika hukum dari keputusan Menteri Yasonna ini. Karena itu, harus ada kontrol eksternal dari PTUN terhadap keputusan pejabat yang menyalahi hukum, undang-undang dan asas-asa umum pemerintahan yang baik.
"Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan" kata Yusril.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"DPP Golkar versi Munas Bali dipimpin Aburizal Bakrie hari ini juga mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta pembatalan atas keputusan Menkumham tersebut," jelas kuasa hukum kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan persnya, Senin 23 Maret 2015.