SK Menkumham Keluar, Hari Ini ARB Gugat ke PTUN

ARB Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkum HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengeluarkan Surat Keputusan (SK), pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, pada Senin, 23 Maret 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Hari ini juga, kubu Munas Bali langsung mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"DPP Golkar versi Munas Bali dipimpin Aburizal Bakrie hari ini juga mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta pembatalan atas keputusan Menkumham tersebut," jelas kuasa hukum kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan persnya, Senin 23 Maret 2015.


Yusril yakin, apa yang diputuskan Menteri Yasonna itu adalah salah. Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, bahwa keputusan yang mensahkan kubu Agung Laksono itu, adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


"Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut," katanya


Yusril meminta pengadilan bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. "Nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan," katanya.


Mantan Menteri Kehakiman itu tetap berkeyakinan, logika politik lebih besar daripada logika hukum dari keputusan Menteri Yasonna ini. Karena itu, harus ada kontrol eksternal dari PTUN terhadap keputusan pejabat yang menyalahi hukum, undang-undang dan asas-asa umum pemerintahan yang baik.


"Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan" kata Yusril.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya