DPP Golkar Menggugat Menkumham ke PTUN

golkar munas bali laporkan menkumham ke bareskrim polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan Munas Ancol ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Kita baru saja mendaftarkan gugatan terhadap putusan itu," kata Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham kepada VIVA.co.id, Senin 23 Maret 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Idrus menjelaskan, gugatan ini karena keputusan Menteri Yasonna ini tidak sesuai dengan aturan. Gugatan didaftarkan dengan Nomor 62/G/2015/PTUN-Jkt.


"Saya didampingi Pak Yusril Ihza Mahendra (kuasa hukum kubu Munas Bali)," katanya.


Jelas Idrus, gugatan dilayangkan karena SK Menkumham ini bukanlah  hukum tetapi, lebih terasa aroma keputusan politik.


"Karena nyata-nyata kita gugat karena jelas-jelas putusan yang mencederai rasa keadilan, nilai-nilai demokrasi," katanya.


Gugatan ini juga akhirnya diayangkan, karena Menteri Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar. Kata Idrus, putusan mahkamah partai justru imbang karena dua hakim berpihak ke kubu Ancol, dan dua lagi ke kubu Bali.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya