Idrus Marham: Dokumen Munas Ancol Diteken Orang Sudah Mati

Golkar Munas Bali Laporkan Agung Laksono Cs ke Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Munas Ancol dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly. Turut hadir sejumlah pengurus teras partai berlambang pohon beringin tersebut.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Jadi yang hadir sekarang ini adalah sebagian besar pengurus. Nurdin Halid, Emanuel Blegur dan banyak dari daerah. Papua, Papua Barat, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Jawa," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu 25 Maret 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Idrus menuturkan, gugatan yang mereka ajukan terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum Partai Golkar yang menjadi penyelenggara Munas Ancol. Bukti-bukti sudah mereka siapkan misalnya mandat terindikasi palsu.


"Kepalsuan berbagai modus. Ada yang ditandatangani orang meninggal tahun 2012, ditandatangani kader-kader partai lain, Demokrat, PPP, orang yang tidak memiliki kewenangan itu. Kami juga menyiapkan ini menjadi alat bukti dan melaporkannya ke kepolisian," jelas Idrus.


Selain itu, Idrus menggugat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Utara, Muhammad Bandu. Anggota DPR 2009-2014 itu mengatakan, Bandu menandatangai surat mandat dan tanpa kewenangan datang ke Munas Ancol.


"Itu tidak sesuai aturan organisasi. Ini perwakilan DPD yang memalsukan (surat mandat)," ujarnya.


Idrus menegaskan bahwa Partai Golkar juga menggugat Yasonna Laoly selaku Menkumham. Sebab, pada 10 Maret lalu, menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengeluarkan penjelasan bahwa yang sah adalah hasil Munas Ancol.


"Memanipulasi Mahkamah Partai karena Mahkamah Partai menjelaskan, terutama ketuanya sendiri yang mantan Menkumham (Menteri Kehakiman), tidak memenangkan salah satu pihak. Ini dijadikan alas, bertentangan dan melawan hukum," kata dia.


Idrus menambahkan, Yasonna sudah dilaporkan ke Bareskrim karena memanipulasi putusan Mahkamah Partai itu dan bertindak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan


"Kami juga akan melaporkan Menkumham ke KPK karena melanggar pasal 23 Undang-undang Tipikor atas dugaan melakukan korupsi kebijakan," tuturnya.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya