Nurdin Halid: SK Menkum HAM Tak Berkekuatan Hukum

Golkar Munas Bali Laporkan Agung Laksono Cs ke Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid, menegaskan, proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berdampak besar. Dia menegaskan, ketika masih ada proses pengadilan, tidak ada institusi khususnya Kementerian Hukum, yang boleh mengambil keputusan.


"Dengan adanya proses di pengadilan dan PTUN, SK Menkum HAM mengesahkan kubu Munas Ancol tidak berkekuatan hukum," kata Nurdin dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu 25 Maret 2015.


Nurdin mengatakan, proses pengadilan berarti menegakkan hukum dan demokrasi. Langkah itu sesuai dengan pasal 23 Undang-undang Partai Politik.


"Di sinilah kita mencari keadilan, kebenaran materil. Mari kita buktikan di sini. Ini untuk pencerahan hukum, penegakan demokrasi," ujarnya.


Nurdin melanjutkan, proses pengadilan ini menentukan masa depan Partai Golkar. Sebab, melalui palu hakim itu akan ditentukan mana munas yang sah dan mana munas yang ilegal.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

"PTUN dan pengadilan, proses hukum ini akan memastikan kepastian hukum terhadap dualisme Partai Golkar," tuturnya.
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot


Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Mantan Ketua Umum PSSI ini menambahkan, putusan Menkum HAM Yasonna Laoly merupakan keputusan administrasi. Kubunya telah melayangkan gugatan ke PTUN karena yang bersangkutan justru mengesahkan Munas Ancol yang penuh dengan kepalsuan.
![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya