Yusril: Pengadilan Bisa Kembalikan Golkar ke ARB

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Kuasa hukum DPP Golkar, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan proses gugatan atas Surat Keputusan Menkumham, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah berjalan.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Menurut Yusril, majelis hakim gugatan itu sudah terbentuk. Walau proses memakan waktu lama hingga 2-3 bulan, namun hakim akan memutuskan putusan penundaan.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Ada putusan penundaan. Mudah-mudahan bisa diambil dalam waktu yang dekat ini," kata Yusril, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 25 Maret 2015.


Apa maksud dari putusan penundaan itu? Menurut Yusril, kalau sudah ada putusan penundaan maka SK Menkumham yang mengakui kepengurusan Agung Laksono, tidak berlaku sementara.


"Ditunda sampai ada pelaksanaan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan itu bisa memerlukan waktu satu tahun. Ada banding dan kasasi," katanya.


Tidak hanya itu. Kata Yusril, kalau putusan penundaan itu juga dikeluarkan, maka akan berpengaruh pada komposisi kepengurusan DPP Golkar.


"Kalau ditetapkan dalam putusan penundaan maka DPP Golkar akan kembali dipimpin hasil Munas Pekanbaru 2009," katanya. Itu berarti, dengan Ketum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.


Yusril yakin, putusan penundaan itu akan dikeluarkan dalam waktu beberapa hari ke depan. Sehingga, keinginan sejumlah loyalis Agung di DPR untuk melakukan pergantian pimpinan fraksi, juga tidak bisa dilakukan.


Pendaftaran gugatan, dilayangkan pada Senin 23 Maret 2015. Atau bersamaan dengan keluarnya SK Menkumham Yasonna H Laoly, yang mensahkan kepengurusan Agung Laksono. (ren)

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya