Bambang: Angket Akan Menguak Praktik Kotor Begal Demokrasi

Rapat Timwas Century Di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo, berharap pimpinan DPR segera menindaklanjuti usulan hak angket atas kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Menurutnya, hak angket itu adalah hak dewan untuk menyelidiki pemerintah atas pelanggaran Undang-Undang dan intervensi dalam konflik partai politik.

Bambang meyakini bahwa jika disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, hak angket itu akan mengungkap praktik-praktik kotor pembegal demokrasi. Angket itu juga akan mengungkap oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam praktik tersebut.

Pansus Hak Angket, kata Bambang, juga akan menyelidiki bagaimana bisa seorang menteri mengeluarkan kebijakan yang sangat penting itu tanpa sepengetahuan presiden.

"Apakah benar dugaan publik selama ini bahwa ada kekuatan lain selain Presiden sebagai atasan langsung sang Menteri yang bisa menekan, mengitervensi, dan mendikte Menteri. Sehingga kebijakan Menkumham terhadap PPP dan Golkar itu melanggar Undang-Undang dan sarat kepentingan politik," kata Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis kepada VIVA.co.id pada Kamis, 26 Maret 2015.

Dia menjelaskan, Pansus Hak Angket DPR seperti pada kasus Bank Century, akan meminta keterangan semua pihak termasuk staf, direktur, direktur jenderal hingga menteri.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Pansus Hak Angket juga akan melakukan penyitaan dokumen yang berupa rekaman, notulen, kajian dasar pertimbangan hukum dari suatu kebijakan, dan lain-lain.

"Kami berharap usulan ini ditindaklanjuti secepatnya oleh Pimpinan DPR agar SK Menkumham terhadap PPP dan Golkar yang menyalahi aturan dan berdampak luas di masyarakat, karena dapat menimbulkan konflik horisontal, dapat dihindari," kata anggota Komisi III itu.

Usulan diserahkan

Usulan hak angket itu resmi diserahkan kepada pimpinan DPR pada Rabu, 25 Maret 2015. Ketua DPR, Setya Novanto, dan Wakil Ketua Bidang Polhukam, Fadli Zon, menerima usulan itu. Usulan diserahkan oleh Jhon Kennedy Azis dari Fraksi Golkar. Legislator Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, turut mendampinginya.

Usulan hak angket itu didukung 116 anggota DPR dari lima fraksi. Rinciannya adalah 55 anggota Fraksi Partai Golkar, 37 anggota Fraksi Partai Gerindra, 20 anggota Fraksi PKS, dua anggota Fraksi PPP, dan dua anggota Fraksi PAN. Jumlah itu akan terus bertambah karena masih diedarkan ke seluruh anggota fraksi di DPR. (ase)

![vivamore="
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Baca Juga :"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya